Bareskrim Polri Tangkap 6 Tersangka Aplikasi Live Streaming Pornografi Bling-bling Jaringan Internasional

PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap 6 tersangka kasus perdagangan seks lewat aplikasi live streaming pornografi Bling-bling jaringan Internasional.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pengungkapan ini berawal dari adanya anak dibawah umur yang melakukan tindak asusila. 6 Tersangka tersebut Intan Permatasari Sofwan (27) berperan sebagai host live streamer, Ryssen (30) sebagai pencuci uang hasil kejahatan, Aditya Adi Putra (25) sebagai pencari rekening penadah, Jefri alias Koh Ahsan (29) sebagai akuntan, Rudi (28) host live streamer, dan Nani Suryani alias Risma (22) host live streamer.

“Kami bisa ungkap jaringan ini beserta pelaku maupun para streamer yang ada dalam waktu sekitar 2 minggu,” kata Djuhandani, Jumat (3/2/2023).

Djuhandani menyebut para penonton konten pornografi di aplikasi tersebut harus melakukan deposit dengan mengirimkan uang ke rekening para tersangka.

Dari situ, para penonton mendapatkan koin yang nantinya digunakan untuk memberi saweran atau gift, agar para streamer melakukan tindakan asusila dalam live streaming di aplikasi tersebut.

“Selain aplikasi ini juga secara aktif dekendalikan di negara Kamboja dan negara Filipina. Oleh karena itu kami sampaikan bahwa jaringan ini adalah jaringan Internasional,” ujarnya.

Djuhandani memaparkan mulai dari pertengahan 2022, perputaran uang di aplikasi pornografi tersebut ditaksir mencapai triliunan rupiah.

“Para streamer ini rata-rata bekerja 3-4 jam per hari dengan rata-rata mendapat bayaran Rp1,5 juta per hari,” tuturnya.

Lebih lanjut, Djuhandani menyebut saat ini aplikasi tersebut sudah diblokir di Indonesia.

“Kita akan bekerja sama dengan pihak kepolisian Kamboja dan Filipina untuk pengungkapan lebih lanjut,” jelasnya.

Di samping itu, polisi juga menemukan iklan judi online dalam aplikasi pornografi tersebut. Namun, polisi masih melakukan penyelidikan soal itu.

Selain tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti di antaranya: 22 pakaian tidur, 7 celana dalam, 1 alat bantu seks, 1 vibrator, 2 sprei, 10 aksesori untuk streamer, 12 kartu ATM, 9 buku tabungan, 34 telepon genggam, ratusan simcard, 12 laptop, 51 perlengkapan komputer, 1 pasport, 14 buku catatan keuangan, hingga tangkapan layar video.

Tersangka dijerat Pasal 281 KUHP tentang kesusilaan dengan ancaman 8 bulan penjara. Kemudian pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara.

Kemudian pasal 36 Jo pasal 10 UU No 4 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara. Selanjutnya pasal 33 pasal 7 dan Pasal 4 ayat 2 huruf a, b dan huruf C UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman paling lama 15 tahun.

Juga pasal 45 ayat 1 jo 22 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas uu No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara. Pasal 3, 4, UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara. Pasal 5 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang dengan ancaman 5 tahun, serta pasal 55-56 KUHP. (Amin)