KRIMUM  

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Utang Piutang Tewaskan Supri di Depok

PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Tewasnya Supri di Perum Raffles Hills Blok Q9/9 Kel Sukatani kec. Tapos, Kota Depok, pada Sabtu (11/2/2023), terkait masalah pribadi antara L dan M. Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengamankan 14 orang berinisial NJ, MI, SA, SAH, AL, B, RR, EP, HM, HAR, SB, SAL, ABR, SH.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan peristiwa tersebut murni masalah pribadi, yang berlatar belakang terkait utang piutang antara L dan M.

“Kami menyampaikan terkait perkembangan adanya tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia di Polres Metro Depok,” kata Trunoyudo, Senin (13/2/2023).

Lanjut Trunoyudo, dari 14 orang yang diamankan 7 orang ditetapkan sebagai tersangka sesuai peranannya NJ, MI, SA, SAH, AL, B, RR.

“Dari hasil proses penyidikan ditetapkan 7 tersangka, pertama NJ berperan melukai korban dengan menggunakan sajam sehingga mengakibatkan korban Supri meninggal dunia,” ujar Trunoyudo.

Tersangka kedua ML, yang berperan memiliki masalah pribadi dengan L. Ketiga SA berperan memukul salah satu korban atas nama R. Keempat SAH berperan membawa senjata tajam dan juga melakukan penganiayaan terhadap R dan kawan-kawan sebagai korban.

“Kemudian kelima tersangkanya AL perannya adalah melakukan penganiayaan dengan menggunakan kursi terhadap korban I. Keenam tersangka B berperan melakukan pemukulan terhadap korban I. Dan ketujuh tersangka RR berperan melakukan pemukulan atau penganiayaan terhadap I,” papar Trunoyudo.

Barang bukti yang di sita, 6 buah sajam berbentuk celurit, 2 buah pisau panjang, 1 buah kursi warna hitam dan 2 baju korban maupun pelaku yang bernoda darah.

Langkah ini telah merupakan langkah tegas yg terukur dalam penegakan hukum, namun kami menghimbau dengan kejadian ini menjadikan suatu pembelajaran bagi kita bersama.

“Polda Metro Jaya mengambil langkah preemptif dan preventif, mencegah lebih baik dan lebih mulia. Kami mengimbau kejadian ini tidak terulang, sekali lagi dengan perkembangan media sosial, tidak terprovokasi. Silakan lakukan klarifikasi, saring dulu sebelum sharing,” tutur Trunoyudo.

Untuk menyelesaikan persoalan-persoalan pribadi yang seperti ini. Kami mengimbau segala persoalan, apabila diselesaikan secara kekeluargaan melalui rukun warga sesuai dengan program Kapolda Metro Jaya sebagai langkah prementif dan prepentif dengan melibatkan Babinsa dan Babinkamtibmas tentu tidak akan terjadi seperti ini.

Penerapan pasal nanti kami sampaikan lebih lanjut melalui penyidik, disitu ada orang yang meninghal dunia, pasal 338 KUHP Pidana dan juga pasal  penganiayaan dan kekerasan. (Amin)