PORRTALkRIMINAL.ID-JAKARTA : Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus kembali menyoroti masalah dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking di Pulau Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Petrus mengatakan bahwa dugaan praktek backing terhadap sindikat perdagangan orang di Batam mulai memasuki babak baru yaitu saling melapor antara masyarakat yang melaksanakan ‘peran serta masyakat’ dalam advokasi TPPO dengan oknum aparat.
Disampaikannya, peristiwa saling lapor ini bermula dari laporan Romo Paschalis selaku Ketua Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran Perantau (KKPPMP), sebuah Lembaga Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian di Pulau Batam, Kepri kepada oknum terkait dugaan adanya backingan sindikat TPPO di Batam.
“Praktek backing dalam kejahatan TPPO di Pulau Batam bukan rahasia lagi, bahkan akhir-akhir ini dilakukan secara vulgar tanpa rasa malu dan bersalah,” kata Petrus melalui keterangan tertulis, Kamis (16/2).
Namun anehnya pimpinan penegak hukum terutama yang menjadi bagian dari Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO (GT-PP TPPO) seolah-olah membiarkan, tanpa ada penindakan.
Petrus menyebut pembiaran praktek backing sindikat TPPO oleh oknum aparatur membuat masyarakat dan organisasi profesi yang mengadvokasi masalah TPPO di Pulau Batam menjadi geram.
“Karena backing TPPO dipastikan akan merusak strategi, koordinasi, edukasi, diseminasi dan rencana aksi nasional dengan target menggagalkan misi negara mencegah dan menangani kasus TPPO di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Menurut Petrus, Bambang sebagai oknum secara otomatis berada dalam GT-PP TPPO Provinsi Kepri, karena oknum adalah salah satu Lembaga Negara di dalam GT-PP TPPO.
Karena itu, lanjut Petrus, laporan Romo Paschalis kepada Kepala BIN berikut tembusannya kepada 12 Lembaga Negara yang tergabung dalan GT-PP TPPO, merupakan laporan masyarakat yang bersifat wajib sebagai konsekuensi dari pelaksanaan peran serta masyarakat dalam Pencegahan dan Penanganan TPPO yang diperintahkan oleh UU.
“Karena itu secara hirarki ia harus patuh kepada tugas dan tanggung jawabnya sesuai perintah atasannya, sesuai sumpah prajurit, sumpah jabatan, kepada kode etik dan hukum,” ungkap Petrus.
Oleh karena itu, meskipun tindakannya akan disebut sebagai tindakan oknum, namun ia adalah aparatur negera yang terikat kepada sumpah prajurit, sumpah jabatan, kode etik dan kepada hukum.
“Dengan demikian, maka, ketika ia menjadi backing untuk sesuatu yang dilarang, maka kualifikasi perbuatannya adalah pembangkangan dan/atau insubordinasi kepada atasan,” jelasnya.
Lebih jauh, Koordinator Advokat Perekat Nusantara itu menilai laporan Bambang Prianggodo tentang penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Romo Paschalis, merupakan upaya kriminalisasi.(Nugroho)