PORTALKRIMINAL.ID – YOGYAKARTA: Polda DIY menanggapi curhatan masyarakat (Jumat Curhat) tentang pinjaman online yang terjadi di Pasar Wates, Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Banyak orang terjebak layanan fintech, seiring merebaknya tawaran dari penyedia pijaman online (pinjol). Pinjam melalui pinjol memang tampak mudah, hanya dengan beberapa sentuhan lewat aplikasi dan syarat tertentu, pinjaman langsung cair.
Tapi kalau tak mampu mengembalikan dan sampai terlilit utang lantaran harus mengembalikan dengan bunga besar, kemungkinan akan berurusan dengan debt collector.
Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan mengatakan bahwa sebagian besar pinjol itu merupakan pinjaman liar, sehingga sebaiknya warga menghindari pinjol.
“Saya bilang (sebagian besar) pinjol itu liar, karena tidak terikat sesuatu, dan pinjaman tersebut juga bukan koperasi. Koperasi itu lebih sehat dan menawarkan bunga yang kecil. Tapi kenapa masyarakat memilih pinjaman yang bukan koperasi?” tanya Suwondo saat mengunjungi Pasar Wates, pada Jumat (24/2/2023).
Keberadaan pinjol, lanjut Kapolda, sangat mengganggu kesejahteraan masyarakat. Selain itu, maraknya pinjol di tengah masyarakat juga berpengaruh terhadap keamanan di masyarakat. Untuk itu disarankan agar masyarakat lebih memilih pinjam uang di koperasi ketimbang di pinjol.
“Koperasi juga harus memberi kemudahan dalam menyalurkan pinjaman ke masyarakat, sehingga masyarakat tidak meminjam ke pinjol,” pintanya.
Kunjungan Kapolda DIY ke pasar tradisional tersebut juga untuk memantau pergerakan harga dan ketersediaan bahan pokok di Pasar Wates. (Amin)