Mario Pelaku Penganiayaan Dijerat Pasal Berlapis

PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyampaikan ditemukan fakta baru pasca penyidik menemukan sejumlah barang bukti seperti CCTV dan lainnya, terkait tersangka Mario Dandy Satriyo (20) pada kasus penganiayaan terhadap D.

“Ada keterangan bohong dari berita acara awal dengan yang baru, kemarin kita periksa,” ucap Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Menurut Hengki, awalnya di BAP Polres Jaksel pelaku mengaku perkelahian. Kemudian bukti digital ditemukan dari bukti tersebut keterangan awal ada kebohongan.

“Keterangan bohong tersebut setelah adanya perbedaan antara keterangan Mario dengan alat bukti baru. Adapun alat bukti baru tersebut seperti CCTV di TKP, chat WhatsApp, video yang ada di hp dan CCTV sehingga dapat melihat peran masing-masing orang,” tutur Hengki.

“Kami melihat bukti awal digital, bahwa ini ada niat jahat sejak awal,” paparnya.

Atas keterangan bohong itu, penyidik juga  melakukan konstruksi baru dan menaikkan status hukum pacar Mario yaitu AG dari berhadapan dengan hukum menjadi berkonflik dengan hukum.

Menaikkan status perempuan berinisial AG (15) dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo. Statusnya kini sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku. Hengki Haryadi mengatakan sebelumnya AG masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.

“Ada perubahan status dari AG, yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak,” jelas Hengki.

“Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka,” sambungnya.

Terhadap Mario, polisi menerapkan Pasal Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 356 ayat (1) KUHP subsider 354 ayat (1) juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) jo 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2), dengan ancaman penjara 12 tahun.

Sedangkan terhadap AG, polisi menerapkan Pasal 76 c jo Pasal 80 UU Perlindungan anak dan/atau Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 356 ayat (1) KUHP subsider 354 ayat (1) juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) jo 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2). (Amin)