JAKARTANEWS.ID – PROBOLINGGO: Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota menangkap AAI (43) DPO yang kabur kasus pencurian kendaraan bermotor di warung soto Lamongan, Jl Gubernur Suryo Kelurahan Tisnonigaran Kec. Kanigaran, Probolinggo Kota, pada Juni 2021 lalu. AAI ditangkap hari Selasa (28/2/2023) sore.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui AKP Jamal menyampaikan AAI ini bersama dengan A merupakan pelaku curanmor pada Juni 2021. Namun pada saat melakukan aksinya, A ini berhasil diamankan sedangkan AAI berhasil melarikan diri dan menjadi DPO.
“Kejadian berawal dari pelapor yang memarkir sepeda motor di warung miliknya dengan kondisi kunci masih melekat di sepeda motor. Kemudian pelapor membuka warung untuk aktivitas berjualan soto ayam. Istri pelapor melihat sepeda motor yang telah di parkir tersebut diambil dengan cara di dorong oleh 2 pelaku, karenakan sepeda motor tidak bisa dinyalakan,” terang Kapolres.
Lanjut Kapolres, karena melihat 2 pelaku mendorong sepeda milik suaminya, istri pelapor berteriak maling dan membuat 2 pelaku tersebut panik. A berhasil diamankan petugas sedangkan AAI berhasil kabur.
Setelah melakukan proses sidik dan lidik, tim opsnal Polres berhasil mengetahui lokasi AAI. Sehingga pada Selasa 28 Februari 2023, unit Opsnal Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan AAI di Kelurahan Pilang Kec. Kademangan Probolinggo Kota
“Terhadap pelaku AAI, akan kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Amin)