PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Ditreskrimum menahan dua tersangka kasus penganiayaan korban D (17), pelaku Mario Dandy Satriyo (20), dan Shane Lukas alias SLRPL (19) di Rutan Polda Metro Jaya.
“Ya, sudah menjadi tahanan Polda,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (6/3/2023).
Dua tersangka tersebut sebelumnya menjalani penahanan atas kasus penganiayaan tersebut di Polres Metro Jakarta Selatan.
Dikatakannya, penahanan terhadap dua tersangka tersebut di Polda Metro Jaya sudah dilakukan sejak hari Jumat (3/3/2023) lalu.
“Sudah (dipindahkan) sejak Jumat,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, penahanan tersangka kasus penganiayaan anak pengurus pusat GP Ansor berinisial D (17), Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas Rotua dipindahkan dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
“Kita limpahkan ke Rutan Polda Metro Jaya untuk efektivitas pemeriksaan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, pada Jumat (3/3/2023).
Menurut Hengki, pemindahan tahanan ini dilakukan seiring dengan penarikan kasus dari Polres Jakarta Selatan. Saat ini, penanganan perkara tersebut dilimpahkan ke Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Dalam rangka untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan dan efisiensi daripada penyidikan ini,” katanya. (Amin)