Polda Metro Lakukan 40 Adegan Penganiayaan yang Dilakukan Mario di Perumahan Green Permata

PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: DitreskrimumPolda Metro Jaya telah  selesai menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan D (17) oleh Mario Dandy Satrio (20) di Perumahan Green Permata, Ulujami, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, terdapat 40 adegan yang diperagakan ulang oleh Mario Dandy, Shane Lukas dan pemeran pengganti AG beserta saksi-saksi.

“Dari 37 adegan yang kami siapkan berdasarkan pemeriksaan, kemudian kita padukan dari hasil digital forensik, ternyata berkembang menjadi 40 adegan A dan B,” ujar Hengki kepada wartawan di lokasi rekonstruksi, Jumat (10/3/2023).

Menurut Hengki, penambahan adegan dilakukan karena terdapat beberapa adegan yang baru ditunjukkan oleh para saksi-saksi di lokasi kejadian.

Salah satu adegan tersebut adalah ketika saksi N, ibu dari rekan korban D yang sedang dikunjungi rumahnya, menanyakan maksud dan tujuan Mario datang. Sesudah itu, ada pula adegan N menyaksikan terjadinya penganiayaan.

“Ternyata dari saksi ada beberapa angle yang belum kami terima. Tentu ini kami lakukan dalam rangka membuat terang tindak pidana yang terjadi,” tutur Hengki.

Kemudian Hengki menambahkan ada 4 saksi lagi yang akan diperiksa.

Untuk diketahui, Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Ulujami, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya. (Amin)