Ormas Manggala Garuda Putih Laporkan PT SIG ke Kejaksaan Agung

PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA : Organisasi Masyarakat Manggala Garuda Putih (MPG) mendatangi gedung Kejaksaan Agung
melaporkan ada indikasi pengemplangan hutan milik negara oleh PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) ke Kejaksaan Agung supaya segera tindak lanjuti. Laporan tersebut diterima pegawai bagian Penerangan Kejaksaan Agung. Kamis (16/3/2023).

Dalam laporannya yang di sampaikan ke Kajaksaan Agung Ketua Investigasi Manggala Garuda Putih Agus Satria, S.IP menyesebutkan PT SIG
seharusnya sudah memenuhi kewajiban lahan kompensasi ke negara melalui
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) seluas 639 Ha sejak tanggal
9 Mei 2022 lalu. Namun hingga saat ini kewajiban tersebut tidak kunjung dipenuhi, sedangkan PT SIG masih terus-menerus memproses operasionalisasi perusahaan untuk penambangan batu gamping pada kawasan hutan di bawah penguasaan KLHK, tepatnya di Kabupaten Tuban, Jawa Timut.

Sebelumnya PT SIG sempat mengajukan tiga surat terkait permohonan ulang IPPKH dalam
rentang waktu bulan Agustus sampai September 2022 menjadi PPKH seluas 100,6
Ha. Namun Surat yang ditandatangani oleh Dirut PT SIG kepada Menteri LHK pada
tanggal 23 September 2022 tersebut tidak menjelaskann soal pemenuhan kewajiban
lahan kompensasi sebagaimana arahan Menteri LHK cq. Dirjen Planologi Kehutanan
dan Tata Lingkungan (PKTL) dan Dirjen PKTL dengan tegas menolak permohonan ulang
IPPKH menjadi PPKH .

PT SIG sebagaimana dituangkan dalam surat bernomor
S.171/PKTL-REN/PPKH/PLA.0/3/2022 tertanggal 16 Maret 2022, yang isinya
sebagai berikut: Permohonan perpanjangan waktu pemenuhan lahan kompensasi PT SIG tidak
dipertimbangkan; permohonan perubahan kewajiban penyerahan kekuarangan lahan kompensasi 639
Ha dengan pembayaran PNBP kompensasi tidak dipertimbangkan; Memerintahkan PT SIG untuk segera menyelesaikan dan menyerahkan lahan
kompensasi.

Kementerian LHK tetap tegas dengan pendiriannya bahwa PT SIG harus memenuhi
kewajiban lahan kompensasi, yang ironisnya sampai memasuki tahun 2023 ini PT
SIG sebagai perusahaan BUMN tidak kunjung memenuhi kewajiban terhadap
Kementerian LHK.

Atas Tufoksi pengabaian kewajiban Organisasi Masyarakat
Garuda Manggala Putih (MGP) menilai PT SIG diduga telah melakukan pelanggaran
hukum. Hal ini jelas akan berdampak merugikan negara dan adanya indikasi tindak
pidana sekaligus merusak integritas Kementrian LHK serta ada kemupakatan jahat
sehingga PT SIG dengan leluasa berani mengabaikan kewajibannya secara
terencana.

Termasuk Kasus korupsi lahan hutan untuk produksi batu gamping seluas 400,5
Hektare di Kabupaten Tuban sesuai keputusan surat Menteri Kehutanan tahun 2012
yang dilakukan bersama-sama sudah termasuk kejahatan yang sangat besar,kolusi
yang dilaksanakan tiga pihak adalah berupa arahan merubah IPPKH menjadi PPKH
dengan mengakali peraturan perundang-undangan. adalah tindakan pengkhiatan
terhadap negara dengan berupaya menghilangkan jejak perintah Menteri LHK.

“Kami menilai bahwa PT SIG telah melakukan arogansi dan tidak peduli lingkungan,”
Ujarnya Agus Satria.

Bahkan ironisnya, PT SIG sempat mengklaim diri sebagai perusahaan yang telah
memenuhi standar sustanbilty framework.

“Padahal jelas-jelas PT SIG telah
mengkhianati mekanisme IPPKH yang sampai pergantian tahun 2023 ini belum juga
memenuhi penggantian lahan (lakom) dari lahan yang akan digunakan untuk
penambangan dan operasionalisasi perusahannya,” tandasnya.

Dan kemungkinan pula ada oknum pejabat Kementerian Kehutanan yang telah
melakukan pembiaran terhadap PT SIG selama bertahun-tahun.PT SIG terhadap
rencana pemenuhan lahan kompensasi di Kabupaten Lebak, Banten dan Kabupaten
Sukabumi, Jawa Barat.

Meski sebelumnya Manggala Garuda Putih bersama warga sempat melakukan orasi di depan Pintu masuk Kantor Kejaksaan Agung melalui mobil komando.Aksi mereka berjalan aman dan tertib di kawal oleh pihak Kepolisian dan lalu lintas berjalan dengan baik. (John A)