PORTALKRIMINAL.ID – YOGYAKARTA: Polres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini menyampaikan klarifikasi dengan pemilik rumah doa di Mapolres Kulon Progo. Klarifikasi turut dihadiri perwakilan keluarga pengelola rumah doa Sasana Adhi Rasa, perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Paroki serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) di Kulon Progo.
Hasilnya, polisi membenarkan adanya penutupan patung Bunda Maria, tetapi bukan karena desakan ormas, melainkan inisiatif dari pemilik rumah doa. Penutupan dilakukan karena rumah doa yang baru dibangun Desember 2022 itu masih dalam proses penyelesaian, serta sedang dalam tahap mengurus perizinan dan sosialisasi.
Pemilik rumah doa, Yacobus Sugiarto yang bermukim di Jakarta kemudian mengirimkan terpal dari Jakarta untuk menutup patung itu.
“Oleh karena itu, pemilik yang kebetulan domisilinya di Jakarta menyampaikan kepada adik kandungnya (pengelola rumah doa) untuk sementara di rumah doa itu karena terdapat patung Bunda Maria, untuk sementara ditutup menggunakan terpal. Inisiatif menutupi patung dengan terpal tersebut adalah murni dari pemilik rumah doa. Dan yang melakukan penutupan adalah dari pihak keluarga yang diwakili adik kandung,” ucap Muharomah Fajarini di Mapolres Kulon Progo, Kamis (23/3/2023).
Terkait narasi yang menyebut adanya desakan penutupan patung oleh ormas sejatinya adalah laporan internal polisi. Menurut Fajarini, ada kesalahpahaman dalam laporan tersebut.
“Mohon maaf atas anggota kami yang salah dalam penulisan narasi dan kami telah mendapatkan perintah dari Kapolda (DIY) bahwa tidak ada ormas yang mengganggu keamanan dan ketenteraman. Bila ada ormas yang mengganggu keamanan, kenyamanan, ketentraman, khususnya di wilayah Kulon Progo akan kami tindak,” ucapnya.
Sebelumnya, beredar viral video penutupan patung Bunda Maria menggunakan kain terpal di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di media sosial.
Penutupan dilakukan terhadap patung Bunda Maria yang terletak di Rumah Doa Sasana Adhi Rasa ST Yacobus, Dusun Degolan, Kalurahan Bumirejo, Kapanewon Lendah, Kulon Progo, pada Rabu (22/3/2023). Patung setinggi 6 meter itu ditutup menggunakan terpal. (Amin)