PORTALKRIMINAL.iD- YOGYAKARTA: Aksi brutal klitih atau kejahatan jalanan di Kota Yogyakarta pada Jumat (24/3/2023) pagi, mengakibatkan dua pelajar mengalami luka parah. Korban kini dirawat di RSUP Dr Sarjito Yogyakarta.
Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan mengaku kaget dengan peristiwa aksi kejahatan jalanan yang menimpa 2 remaja di Kota Pelajar tersebut.
Suwondo Nainggolan mengakui kejahatan jalanan yang sering disebut klitih masih menjadi pekerjaan rumah Polda DIY. Oleh karenanya pihaknya akan membuat sejumlah kebijakan melakukan razia dan patroli.
“Kami memiliki target yang ditetapkan sebelumnya. Razia miras itu secara intensif. Karena miras itu yang dikonsumsi para anak di bawah umur biasanya sebelum beraksi,” ujar Suwondo, Jumat (24/3/2023) malam.
Pihaknya akan membuat kebijakan baru untuk mencegah aksi kejahatan jalanan tersebut. Di mana seluruh Binmas akan berubah jam kerjanya terutama selama bulan Ramadhan. Binmas akan mulai masuk pukul 04.00 hingga pukul 13.00 WIB.
Para Binmas ini akan diminta untuk memantau anak-anak yang nongkrong di jalan-jalan selepas subuh. Karena ada tren kalangan anak di bawah umur mereka nongkrong selepas subuh.
“Tadi pagi, saya pantau sampai jam 05.00 WIB. Dan zero kejadian, jam 05.30 pagi di waktu saatnya pada pulang untuk bekerja atau sekolah lha kok ada remaja kejar-kejaran dan ada kejahatan jalanan lagi,” terangnya.
Di samping itu, pihaknya akan membuat surat kepada sekolah-sekolah agar guru memberikan imbauan kepada para siswa untuk tidak membawa kendaraan bermotor ke kegiatan sekolah. Dan setelah 7 hari surat keluar tersebut, pihaknya akan melakukan razia terhadap semua anak di bawah umur yang membawa sepeda motor baik pagi, siang atau pun malam.
Panewu Kasihan, Subarta mengatakan jika kejahatan lain di wilayah Kapanewon Kasihan sudah mengalami penurunan. Hanya saja dirinya merasa prihatin dengan kejahatan jalanan yang masih ada saat ini. Di mana para pelaku yang terlihat masih anak di bawah umur yaitu masih SMP.
“Oleh karena itu kami menyarankan regulasi harus ditegakkan pada anak-anak,” kata Subarta di hadapan Kapolda.
Oleh karena itu ia meminta agar mobilitas anak di bawah umur dalam menggunakan motor harus diatur. Di mana ternyata banyak anak-anak tersebut yang belum memiliki legalitas.
“Harapan kami ada penegakan atau pembatasan anak-anak dalam membawa sepeda motor dari jam 22.00 WIB sampai pagi hari,” harapnya.
Lurah Bangunjiwo, Suparja menambahkan Kamis (23/3/2023) kemarin ada anak di bawah umur yang meninggal akibat disangkutpautkan dengan kejahatan jalanan. Anak tersebut baru berusia 15 tahun. Hal inilah yang membuatnya prihatin.
“Harus ada ketegasan terhadap mereka para anak di bawah umur ini. Para pelajar bawa motor ini,” paparnya.
Saat ini pihaknya juga terus berupaya untuk melakukan penyelidikan kasus kejahatan jalanan tersebut. Dia meminta kepada masyarakat yang mengetahui kejadian tersebut untuk memberikan informasinya.
Dalam peristiwa tersebut seorang korban mengalami luka-luka berhasil diidentifikasi, yakni pelajar berinisial NH (15). Korban berasal dari Kampung Rotowijayan, Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta. Sedang seorang korban lainnya belum diketahui identitasnya.
“Saat ini korban masih dalam penanganan di Rumah Sakit Sardjito,” ujarnya.
Sementara untuk pelaku masih dalam penyelidikan. Kini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku. (Amin)