Dirtipidum Bareskrim Polri Bantah Senpi Dito Mahendra Milik Kodam IV/Diponegoro

PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo membantah keterangan kuasa hukum Dito Mahendra terkait senjata api (senpi) yang dimiliki oleh kliennya merupakan milik Kodam IV/Diponegoro.

Djuhandani mengaku telah mengonfirmasi klaim pihak Dito Mahendra itu kepada Kodam IV/Diponegoro langsung. Dalam kasus ini, Dito Mahendra diduga terlibat dalam kepemilikan senpi ilegal. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.

“Terkait info dari penasihat hukum Dito bahwa senjata tersebut milik Kodam IV/Diponegoro, kami sudah konfirmasi bahwa tidak benar,” ujar Djuhandani, Jumat (7/4/2023).

Djuhandani menyebut Bareskrim tidak pernah menerima surat dari Kodam IV/Diponegoro perihal senpi itu milik Shooting Club Kodam IV/Diponegoro.

“Bareskrim tidak pernah menerima surat dari Kodam IV/Diponegoro tentang pernyataan senjata tersebut milik Shooting Club Kodam IV Diponegoro,” tuturnya.

Adapun kuasa hukum Dito, Abu Said Pelu, lah yang mengklaim bahwa senpi yang dimiliki oleh Dito merupakan milik Kodam IV/Diponegoro.

Abu mengaku menyerahkan surat rahasia dari Kodam IV/Diponegoro kepada Bareskrim terkait identitas senpi yang disebut ilegal tersebut.

“Kami menyampaikan surat yang klasifikasinya rahasia, surat dari Kodam Diponegoro, yang menjelaskan tentang identitas dari senjata-senjata api tersebut,” kata Abu di Gedung Bareskrim, pada Kamis (6/4/2023).

“Kami meminta kepada penyidik untuk memverifikasi surat-surat tersebut,” sambungnya.

Abu mengatakan, semua senpi Dito Mahendra yang berjumlah 15 itu statusnya legal. Bahkan, 3 di antaranya hanyalah airsoft gun yang tidak perlu memiliki izin. Sementara 12 lainnya merupakan senpi organik yang memiliki surat izin.

Meski begitu, Bareskrim menyatakan sembilan senpi Dito ilegal.

Kasus ini berawal saat KPK menggeledah rumah dan kantor Dito di kawasan Jakarta Selatan. Dari situ ditemukan 15 pucuk senjata api.

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri akan menjemput paksa Pengusaha Dito Mahendra terkait kasus dugaan senjata api ilegal. Penjemputan paksa itu lantaran Dito Mahendra telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.

“Tentu saja kami akan ambil langkah. Penyidik akan membawa perintah membawa,” ucap Djuhandhani.

Pengusaha Dito Mahendra kembali mangkir dari panggilan Bareskrim Polri terkait penyidikan kasus dugaan senjata api ilegal. Dito seharusnya diperiksa pada hari ini. Ia tercatat telah mangkir dua kali terkait perkara tersebut. (Amin)