PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Polisi menangkap 6 pelaku pengeroyokan dan penganiayaan seorang debt collector bernama Paulus Pailama. Pengeroyokan terjadi di Jalan Raya Pahlawan Seribu, Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (5/4/2023) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial A alias MA (40), RI alias B (24), SDS (23), M (39), A alias S (61) dan EK alias B (41).
“5 orang pelaku ditangkap dan 1 orang pelaku A alias MA yang jadi pelaku utama masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujar Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Senin (10/4/2023).
Kasus tersebut berawal adanya laporan Polisi tentang dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan. Pelapornya adalah korban sendiri. Tim melakukan pengejaran terhadap pelaku A alias MA hingga ke daerah Sukabumi, Jawa Barat.
“Anggota Subdit Tahbang/Resmob melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut. Tersangka A alias MA berhasil ditangkap di Rumah Makan Ciletuh di wilayah Jampang Surade, Sukabumi, Jawa Barat, pada Sabtu (8/4/2023) malam,” ujarnya.
Kemudian Kabid Humas menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat pelaku RI alias B diberhentikan oleh 2 orang yang tidak dikenal, yang hendak mengambil atau menarik mobil yang dikendarainya.
“Pelaku RI alias B menghubungi kawannya berinisial TS untuk meminta bantuan.
Kemudian A alias MA dihubungi oleh TS melalui whatsapp untuk membantu RI alias B mempunyai mobil yang hendak ditarik oleh debt colletor di daerah RS Hermina daerah Serpong,” paparnya.
“Saat itu RI alias B saat itu mejelaskan kepada A alias MA bahwa Kunci, STNK dan mobil sudah dikuasai oleh debt collector, karena sudah dipukul oleh debt colector,” tuturnya.
MA naik pitam dan mencari lokasi keberadaan kendaraan dan debt Colector tersebut. Kemudian saat bertemu terjadilah perdebatan antara pelaku dan debt colector hingga terjadi pengeroyokan.
“Karena A alias MA kesal ditabrak oleh debt collector, kemudian langsung memukul debt collector di bagian pipi. Lalu A alias MA menarik baju debt collector ke pinggir jalan dan seketika warga ramai-ramai ikut memukul,” ungkapnya.
Pelaku pengeroyokan dijerat Pasal 351 dan atau Pasal 170 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (Amin)