Ditangani Secara komprehensif, Kabareskrim Tarik Kasus Dugaan Investasi Bodong Berkedok Koperasi

PORTALKRIMINAL ID – JAKARTA: Kabareskrim Komjen Agus Andrianto memutuskan akan menarik kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok koperasi yang dialami sejumlah korban, termasuk Sri Hartiningsih.

Sri Hartiningsih merupakan seorang ibu yang sempat teriak histeris mencurahkan kasusnya saat rapat kerja antara Kapolri dan Komisi III DPR RI, pada Rabu (12/4/2023) kemarin.

“Keputusan rapat tadi demikian, agar bisa ditangani secara komprehensif,” kata Agus, Kamis (13/4/2023).

Dalam rapat itu turut juga hadir Sri Hartiningsih bersama pengacaranya, serta beberapa korban kasus investasi bodong lainnya.

Agus menjelaskan kasus tersebut ditarik ke Bareskrim karena kejadian itu terjadi secara lintas provinsi, sehingga dapat lebih tepat mengkonstruksikannya.

“Berjalan prosesnya hanya mungkin tidak tuntas dan sebagian terhalang dengan proses kepailitan yang diciptakan,” ucap Agus.

Pengacara korban investasi bodong termasuk Sri, Hero Subandi menyampaikan para kliennya terjerat penipuan investasi bodong dari sejumlah koperasi dan perusahaan yang masih dalam satu jaringan. Salah satunya koperasi NMSI.

Ia menjelaskan kasus investasi bodong para kliennya terjadi sekitar 2019. Setelah dana nasabah dikumpulkan, per Desember 2022 uang korban tidak bisa ditarik.

Diduga, kerugian yang dialami korban mencapai Rp 1 triliun. Sedangkan, kerugian pribadi Sri Hartiningsih sekitar Rp 400 juta.

“Beroperasi 2019. Tapi awalnya menawarkan, kumpulkan dana-dana korban. Puncaknya Desember 2022. Kemudian mereka sengaja untuk menciptakan situasi dipailitkan. Modusnya gitu. Jadi kalau sudah kumpul dana masyarakat perusahaan itu dipailitkan,” ujar Hero. (Amin)