Jaksa Tuntut Pidana Mati
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol. Teddy Minahasa lolos dari pidana mati. Majelis Hakim PN. Jakarta Barat hanya memvonis seumur hidup, meski terbukti bersalah dalam perkara peredaran narkoba.
Putusan tersebut disampaikan sidang terbuka dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Teddy Minahasa, Selasa (9/5).
“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk
dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, ” kata Majelis Hakim.
Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama Penuntut Umum.
Namun demikian, putusan terhadap Teddy ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang menuntut pidana mati, seperti dibacakan pada Kamis (30/3).
Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum dan Terdakwa untuk menyatakan sikap selama tujuh hari.
PERHATIAN PUBLIK
Dugaan keterlibatan Teddy yang juga sempat menjabat Kapolda Jatim beberapa waktu mencuri perhatian publik paska perkara Irjen Pol. Ferdy Sambo yang dipidana mati dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Teddy tidak sendirian dalam perkara ini. Ada sejumlah anak buahnya yang juga dijadikan terdakwa dalam perkara tersebut.
Sebut saja Dody Prawiranegara yang dituntut 20 tahun, Senin (27/3).
Pihak lain, adalah Linda Pujiastuti yang dituntut selama 18 tahun pada hari yang sama.
Selain itu, perkara ini juga menyeret Syamsul Maari dan Kasranto sebagai terdakwa. (Ahi)