PORTALKRIMINAL.ID – LAMPUNG: Pembubaran Ibadah GKKD di Rajabasa, Bandar Lampung dengan tersangka Wawan Kurniawan selaku Ketua RT telah dinyatakan lengkap Berkas Perkaranya (P21) oleh Kejati Lampung, pada Rabu (10/5/2023).
Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Reynold Hutagalung menyampaikan selanjutnya rencana pada Kamis 11 Mei 2023 akan dilaksanakan Tahap 2 JPU penyerahan tersangka, BB dan BP lengkap.
“Wawan Kurniawan, Ketua RT yang membubarkan ibadah gereja di Bandar Lampung segera disidang. Berkas perkara Wawan yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, sudah lengkap atau P21 oleh Kejati Lampung,” ujar Reynold Hutagalung melalui pesan tertulis, Kamis (11/5/2023).
“Selanjutnya, rencananya akan dilaksanakan tahap 2, JPU penyerahan tersangka berikut barang bukti serta berkas perkaranya,” tambahnya.
Sebelumnya, viral di media sosial larangan beribadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud yang dilakukan oleh Ketua RT 12 bernama Wawan Kurniawan. Video itu dikecam oleh banyak pihak karena dinilai tidak intoleransi sesama pemeluk agama.
Belakangan diketahui bahwa larangan ini terkait permasalahan izin penggunaan rumah yang dijadikan tempat beribadah.
Atas viralnya video tersebut, Polda Lampung melakukan penyelidikan dan menetapkan Wawan Kurniawan menjadi tersangka pada 16 Maret 2023 lalu.
Sebelumnya, pembubaran ibadah Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Lampung yang dilakukan oleh Wawan Kurniawan, berbuntut pidana. Wawan Kurniawan yang merupakan seorang Ketua RT 12 Gang Anggrek, Kecamatan Rajabasa Jaya, Lampung, kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini.
Wawan dijerat 3 pasal berlapis, yakni Pasal 156 huruf a KUHP dan atau Pasal 175 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP mengenai larangan kebencian, merintangi pertemuan agama, dan masuk paksa ke area tertutup.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad, menyebutkan bahwa setelah penyelidikan dan penyidikan, yang bersangkutan telah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.
“Selain ditetapkan sebagai tersangka, Wawan juga saat ini ditahan di Mapolda Lampung,” ujar Pandra, Kamis (16/3/2023).
Menurut Pandra, ada unsur sebab akibat yang tidak bisa dilepaskan, sejak sebelum hingga terjadinya peristiwa.
“Perbuatan tersangka yang masuk (ke gereja) begitu saja juga tidak bisa dibenarkan,” kata Pandra.
Penyidik Polda Lampung sendiri menetapkan Wawan sebagai tersangka setelah memeriksa 15 saksi.
Kasus ini sempat viral di media sosial setelah beredarnya video yang memperlihatkan Wawan melarang jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) untuk beribadah. Wawan masuk lalu mengusir para jemaat yang sedang beribadah.
Sempat juga terjadi perdamaian antara Wawan dan jemaat GKKD, Kamis (23/2/2023). Wawan juga meminta maaf atas apa yang dilakukannya. (Amin)