Polda Metro Jaya Serahkan Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyerahkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, Jumat (26/5/2023).

Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Sebelum diserahkan polisi ke kejaksaan, tersangka menjalani tes kesehatan.

“Untuk keputusan rasa keadilan, kami menyempurnakan pasal terhadap  tersangka yang dijerat pidana berat,” tutur Dirreskrimum Kombes Pol Hengki di Polda Metro Jaya.

Kemudian Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rohman Yongky mengatakan pemeriksaan kesehatan dilakukan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Metro Jaya.

Tujuan pengecekan kesehatan sebelum dilimpahkan kejakasaan untuk memastikan apakah kesehatan mereka laik.

“Ya betul, cek terakhirlah. Walaupun sebelumnya, sudah kita cek secara berkala, ini kan tanggung jawab kita,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebut berkas perkara kasus penganiayaan berat berencana David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, sudah dinyatakan lengkap atau P21. Artinya, keduanya segera menjalani proses persidangan.

“Pada hari ini Rabu tanggal 24 mei 2023, Kejati DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas,” ujar Wakil Ketua Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol.

Pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy Satriyo yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak jucto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kemudian pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 uu no 35 tahun 2014 ttg perubahan atas uu no 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 56 kedua KUHP. (Amin)