Dicekoki Miras Gadis Remaja Digilir 4 Lelaki di Tangerang, Wajah Para Pelaku Diviralkan Keluarga Korban

PORTALKRIMINAL.ID-TANGERANG: Gadis remaja dicekoki miras hingga tak berdaya  diperkosa empat lelaki bergiliran di satu rumah di Cluster Ciledug Land, Kota Tangerang. Keluarga korban viralkan wajah para pelaku di media sosial. 

Ditegaskan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Nugroho, keempat pelaku berinisial APP, MRN, CSA dan RYS telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat pasal 286 KUHP tentang perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap perempuan yang tidak berdaya.

“Pelaku sudah kita tahan, ancaman pidananya sembilan tahun penjara,” jelas Zain dalam keterangan rilisnya, Selasa  (31/10/2023) siang.

Dipaparkan kapolres, peristiwa menimpa ISA (18 ) terjadi pada Kamis tanggal 31 Agustus 2023 sekitar Jam 22.30 WIB. Pasca kejadian itu wajah para tersangka direkam keluarga korban saat melakukan interogasi lalu diviralkan di media sosial (medsos).

Dijelaskan Zain, para tersangka mengakui perbuatannya dihadapan penyidik. Sebelum kejadian pelaku APP yang masih berusia 17 tahun janjian  melalui pesan WhatsApp akan menjemput korban bersama temannya  MRN untuk minum minuman keras (miras).

“Sebelum sampai di lokasi kejadian yaitu di Cluster Ciledug Land, mereka terlebih dahulu membeli miras jenis anggur merah di sebuah warung,” ungkap kapolres.

Selanjutnya menurut kapolres,  korban yang ikut bersama mereka dicekoki miras hingga tak sadarkan diri kemudian dirudapaksa secara bergiliran oleh tersangka APP dan MRN.

“Baru belakangan datang tersangka lain CSA dan RYS juga bergantian melakukan hal serupa terhadap korban,” kata kapolres dengan menyebutkan usia pelaku MRN, CSA dan RYS sudah 19 tahun.

Kapolres menambahkan, sejak awal dilaporkan,  korban hingga kini telah dilakukan pendampingan oleh petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.(Warto)