Sejauh ini, Anang A. Latif Dituntut Berat
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Meski disebut -sebut sebagai pihak penyuplai aliran dana guna menghentikan penyelidikan Skandal BTS 4G, namun terdakwa Irwan Hermansyah hanya dituntut 6 tahun penjara.
“Menuntut terdakwa Irwan Hermansyah selama 6 tahun, ” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor di PN. Jakarta Pusat, Senin (30/10).
Pertimbangan JPU, adalah karena Irwan yang menjabat Komisaris PT. Solitech Media Sinergy bersikap baik dan mau buka-bukaan.
Selain itu, menyatakan diri untuk menjadi pihak yang bisa diajak kerjasama (Justice Collaborator) guna mengungkap Skandal BTS 4G. Permohonan mana sudah diajukan ke Majelis Hakim guna dipertimbangkan.
Dalam kesaksiannya, Irwan menyebut aliran dana Rp 40 miliar kepada Sadikin Rusli untuk BPK, lalu Rp27 miliar untuk Dito Ariotedjo (selalu Staf Ahli Menko Perekonomian), sebanyak Rp 15 miliar kepada Markus Edward Hutahaean dan lainnya.
Dari nama-nama tersebut, baru Sadikin Rusli dan Edward Hutahaean dijadikan tersangka. Sementara lainnya, Erry Sugiharto (Direktur Pertamina), Nistra Yohan (Staf Ahli Komisi I DPR) masih sebagai saksi.
Nistra sampai kini tidak diketahui keberadaannya. Penyidik sudah tiga kali melakukan surat panggilan tidak dipenuhi tanpa alasan.
Dalam tuntutannya, JPU juga mewajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan penjara, membayar uang pengganti Rp 7 miliar subsider 3 tahun penjara.
Tuntutan senada juga dijatuhkan kepada Direktur Keuangan PT. Huawei Tech Investment Mukti Ali, yakni 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
GALUMBANG MS
Berbeda dengan terdakwa lainnya, Galumbang Menak Simanjuntak (MS) selalu Dirut PT. Moratelindo.
JPU menuntut selama 15 tahun dan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 1 tahun.
Tuntutan JPU persis sama dengan tuntutan terhadap terdakwa Johnny G. Plate yang dituntut 15 tahun penjara pada Rabu (25/10).
Pembedanya, Johnny yang juga Mantan Menkominfo selain diwajibkan bayar denda Rp 1 miliar juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesa Rp 17, 848 miliar subsider 7 tahun dan 6 bukan penjara.
TERBERAT
Terdakwa keenam Anang Achmad Latif tercatat paling tinggi tuntututan hukumannya pidananya selama 18 tahun penjara, yang dibacakan pada Rabu (25/10).
Didamping itu, terhadap Mantan Dirut Badan Aksesibilitas Komunikasi dan Telekomunikasi (Bakti)-Kominfo wajib
membayar denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara.
Serta, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 5 miliar subsider 9 tahun penjara.
Dalam kesaksian oleh berbagai pihak terungkap Anang yang merintahkan Irwan mengamankan penyelidikan dan pengamanan proyek.
Dia juga diduga telah minta bantuan Irwan dan Galumbang untuk setor Staf Menkominfo sebesar Rp 500 juta selama 20 bulan.
“Suka tidak suka. Itulah tuntutan JPU, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea, Selasa (31/10).
Soal adanya perbedaan besar dengan Skandal Asuransi Jiwasraya dan Asabri ?
“Pastinya, JPU punya pertimbangan, namun pada akhirnya berapa putusan pidana bergantung kepada majelis hakim, ” akhirinya, Selasa (31/10).
Dalam kedua perkara, JPU tuntut mati terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokro. (ahi)