Penyerahan Tahap II
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Aneka aksi Panji Gumilang selama ini bakal terungkap di Pengadilan Indaramayu, Jabar paska diterimanya penyerahan tahap II dari Polri, Senin (30/10).
“Tim JPU pada Jampidum, Tim JPU Kejati Jabar dan Tim JPU Indramayu telah terima penyerahan tahap II dari Polri, ” kata Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana.
Penyerahan tahap II, berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Tim Jaksa Peneliti pada Jampidum, Kejaksaan Agung, Kamis (26/10).
Sesuai SOP Penanganan Perkara, berkas perkara Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang nama lengkap Panji segera dilimpahkan ke pengadilan, setelah surat dakwaan selesai disusun.
“Tentu, secepatnya dilimpahkan ke pengadilan bila sudah dakwaan selesai disusun, ” ujar Ketut.
Jauh sebelum ini, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun sempat membuat aneka statement yang kontroversial, mulai Imam Sholat Jumat Perempuan, Muslim tak perlu pergi ke tanah suci karena Indonesia tanah suci dan lainnya.
Berbagai elemen masyarakat lalu melaporkan ke pihak berwajib dan tidak satu pun tindakan anarkis yang dilakukan menyikapi statemen nyeleneh dari Panji Gumilang.
TETAP DALAM TAHANAN
Ketut melanjutkan dalam penyerahan tahap II, Tim JPU melanjutkan penahanan terhadap tersangka yang saat diserahkan dalam status tahanan penyidik (Bareskrim Polri).
“Tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB setempat, ” ungkap Ketut.
Terhadap seluruh barang bukti yang sudah selesai diperiksa dan diteliti telah disimpan ke dalam ruang penyimpanan barang bukti Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu.
‘Seluruh barang bukti yang telah diperiksa dan diteliti disimpan dalam ruangan penyimpanan barang bukti Kejari Indramayu, ” tutur Ketut.
TERANCAM 6 TAHUN PENJARA
Panji Gumilang disangka terkait dugaan tindak pidana yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan.
Kemudian, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong.
Lalu, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan, di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat serta di daerah lain.
Atas perbuatannya tersebut, Panji dijerat
Pasal 14 Ayat (1) Subsidair Pasal 14 Ayat (2) Subsidair Pasal 15 UU No. 1/1946.
Atau Pasal 156a Ayat (1) KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) UU No.19/2016 tentang Perubahan atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman pidana dugaan penistaan agama adalah selama 6 tahun penjara.
Belakangan, Polri juga tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kepemilikan ratusan rekening yang ditaksir mencapai Rp15 triliun lebih. (ahi)