PORTALKRIMINAL.ID- JAKARTA: Polda Metro Jaya mengungkapkan rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), yang digeledah penyidik, tidak disewa langsung oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Filri Bahuri.
Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, rumah tersebut disewa atas nama Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta dari pemilik rumah berinisial E.
“Pemilik rumah Kertanegara nomor 46 adalah E dan yang menyewa rumah dari E adalah Alex Tirta,” kata Ade, Selasa (31/10/2023).
Alex Tirta yang juga Ketua Harian PP Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) menyewa rumah tersebut seharga kisaran Rp650 juta per tahun.
Ade mengatakan rumah yang telah dibayar oleh Alex itu, kemudian digunakan oleh Firli.
Diberitakan sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut rumah yang digeledah di Jalan Kertanegara nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, adalah rumah sewa dari Ketua KPK Firli Bahuri.
“Betul, jadi untuk identifikasi rumah di Jalan Kertanegara tersebut disewa oleh Ketua KPK,” kata Ade Safri, pada Jumat (27/10/2023).
Namun, ia tidak menjelaskan alasan Firli Bahuri menyewa rumah tersebut. Ade hanya menjelaskan sudah memeriksa pemilik rumah berinisial E.
Sementara itu, Firli Bahuri sebelumnya juga telah buka suara terkait rumah Jalan Kertanegara No.46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pimpinan KPK ini menyebut rumah tersebut dijadikan tempat istirahat, ketika ia sedang ada kegiatan di sekitar daerah Jakarta.
“Itu hanya tempat istirahat, kalau seandainya saya ada kegiatan di Jakarta,” katanya di GBK Arena, Jakarta, Minggu (29/10/2023).
Seperti diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (26/10/2023).
Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Amin)