Status Korporasi BTS Bakal Berubah ?
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA- Sempat diancam akan dipidanakan Hakim, Direktur PT. Bintang Komunikasi Utama Rohadi muncul di Kejaksaan Agung guna diperiksa dalam Skandal BTS 4G.
Namun, sampai pemeriksaan selesai status Rohadi yang hingga kini belum dicegah bepergian ke luar negeri masih berstatus saksi.
Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana enggan mengomentari lebih jauh.
Dia hanya mengatakan R diperiksa guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
“Upaya tersebut sekaligus untuk membuat terang tindak pidana (temukan tersangka baru, Red), ” katanya, Rabu (1/11) malam.
Nama Rohadi sempat menjadi breaking news, karena Ketua Majelis Hakim Perkara BTS Fahzal Hendri sempat mengancam akan mempidanakan karena memberikan keterangan berbelit-belit alias palsu.
Ancaman disampaikan saat persidangan dengan terdakwa Johnny G. Plate (Mantan Menkominfo) dkk di Pengadilan Tipikor pada PN. Jakarta Pusat, Selasa (29/8).
Sikap tegas Fahzal yang dikenal integritasnya itu lantaran pernyataan Rohadi yang berbelit-belit antara yang disampaikan ke Jaksa dan Hakim terkait pemberian uang sebesar Rp 75 miliar kepada Dirut PT. BUP M. Yusriski.
Rohadi menjelaskan uang itu hasil keuntungan dari proyek yang dikerjakan sebesar Rp500 miliar, tapi tidak dijelaskan alasan kenapa harus berbagi dengan PT. BUP milik Happy Hapsoro.
Spekulasi liar muncul di kalangan Pers, sebab dalam kasus lain Jimy Sutjiawan (Dirut PT. Sansaine Exindo) mengaku harus mengeluarkan miliaran untuk mendapatkan proyek (subkontraktor) BTS 4G.
SANGAT MUNGKIN
Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea menyatakan semua serba mungkin, selama ada alat bukti seperti disampaikan Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah, belum lama ini.
Dia mengacu penetapan Jimy, Elvano Hatorangan, Edward Hutahaean dan lainnya sebagai tersangka.
Terakhir, Kepala Hudev UI inisial MAK dijadikan tersangka, Selasa (31/10) dan menyusul Yohan Suryanto (Tenaga Ahli Hudev UI) yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu.
“Jadi, saya tidak ragu sama sekali atas integritas dan kecakapan tim penyidik. Ini soal waktu, ” ujar Iqbal.
Dugaan itu menguat terkait statement Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kuntadi sebelum ini kepada Jakartanews. Id, Indepedensi. Com dan Holopis. Com, beberapa waktu lalu.
“Kita sudah tahu saat proses penyidikan. Untuk menjadikan tersangka tidak semata berdasar pernyataan dan atau pengakuan, tapi alat bukti. Yakinlah, kami tidak tidur, ” tegasnya.
KONSORSIUM
Pada bagian, pengurus Sejumlah perusahaan Anggota Konsorsium BTS kembali diperiksa, tapi hingga kini meski sudah dicegah ke luar negeri sejak 26 November 2022 tak kunjung berubah statusnya, ikut diperiksa.
Mereka, adalah AA diduga Alfi Asman selaku Steering Comitee PT. Aplikanusa Lintasarta (pemenang paket 3 BTS bersama PT. Huawei Tech Investment dan PT. Surya Energi Indotama).
Kantor Aplikanusa Lintasarta juga sempat digeledah di awal penyidikan oleh Kejagung.
Lainnya, BI diduga Bambang Iswanto selaku Dirut PT. Surya Energi Indotama (anak usaha Len Industri), Bastian Sembiring (Mantan Dirut PT. Telkominfra) dan MJ diduga Makmur Juari (Dirut PT. Infrastruktur Bisnis Indonesia).
Telkominfra anggota konsorsium yang memenangkan paket 1 dan 2 bersama PT. Fiberhome Technologies Indonesia) dan PT. Multi Trans Data).
Sedangkan, Infrastruktur Bisnis Indonesia pemenang paket 5 bersama PT. ZTE Indonesia.
“Seperti Rohadi dan lainnya, maka pengurus anggota konsorsium sangat mungkin berubah status sepanjang didukung alat bukti, ” tandas Iqbal.
Bahkan, bila mengacu statement Jampidsus sebelum ini bahwa korporasi juga sangat mungkin berubah status, jika ada fakta hukumnya.
“Mari, kita dukung Kejagung agar semua pihak yang terlibat dijadikan tersangka sebagai pelajaran bagi calon koruptor lainnya, ” pungkas Iqbal.
Secara terpisah, turut diperiksa MFS (Wiraswasta pemilik PT Betha Karya Otsura, PT Alcore Trada Integra, PT Donet Inter Corpora, PT Purwa Daya Cipta, PT Konversa Tele Mitra / Konsultan Pajak). (ahi)