Tidak Menggunakan Paradigma KUHAP
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Tiba-tiba, nama Dr. Amir Yanto tidak ada lagi dalam daftar Pejabat Eselon I Kejaksaan hari ini (Selasa, 31/10).
Tiba-tiba, di pelataran Gedung Kejaksaan Agung ada karangan bunga ucapan kepada Dr. Reda Manthovani sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) menggantikan Amir Yanto. Reda saat ini menjabat Kajati DKI Jakarta.
Padahal, Amir Yanto anak petani ini baru menjabat sebagai Jamintel kurang dari dua tahun, dihitung sejak pelantikan, Senin (10/1/2022).
Pejabat eselon satu lazimnya menjabat selama dua tahun.
Dalam keterangan Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana memang disebut Amir Yanto digadang-gadang bakal menjabat Badan Perampasan Aset.
Namun, tidak ada penjelasan dan alasan Amir yang juga Ketua Umum Persatuan Jaksa (Persaja) harus “dipinggirkan.”
Sehari sebelumnya, juga tidak ada keterangan bakal dilantiknya Pejabat Eselon I Kejaksaan serta Keppres Presiden-nya
Aneka spekulasi bermunculan liar, mulai aktifitas Edward Hutahaean yang belum lama dijadikan tersangka karena terima uang Rp 15 miliar guna mengamankan penyelidikan Skandal BTS 4G ?
Hingga, terakhir kurang mampu mengamankan kepentingan pimpinan lantaran munculnya pemberitaan soal perempuan janda cantik di Pengadilan Tipikor Kendari, Sultra ?
“Mari, kita berpikir positif dan hilangkan syak wasangka, ” saran Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) Iqbal D. Hutapea, Selasa (31/10).
Terkait munculnya spekulasi di belakang layar ?
Iqbal menilai sah-sah saja dalam alam demokrasi dan juga tidak mungkin mulut Publik dilakban agar tidak bicara.
“Kami meyakini Pimpinan punya alasan untuk mengganti dan menunjuk pejabat baru, ” akhiri Iqbal.
Pejabat lain yang dilantik Jaksa Agung, antara lain Sarjono Turin sebagai Sesjamintel, Supardi sebagai Direktur Ekmon pada Jamintel.
PENYEGARAN
Meski tidak menyebut nama Amir Yanto, Jaksa Agung ST. Burhanuddin mengatakan pengangkatan, penempatan, dan alih tugas pejabat di lingkungan Kejaksaan merupakan keniscayaan dari kebijakan suatu organisasi.
Hal ini perlu dimaknai sebagai bagian dari serangkaian proses perjalanan organisasi yang harus terus berjalan seiring tuntutan dan kebutuhan zaman.
“Kebijakan pengisian personil dari satu penugasan ke penugasan lain, bertujuan untuk ikhtiar kita sebagai bentuk penyegaran agar Kejaksaan selalu siap menghadapi tantangan yang kompleks dan beragam,” jelas Burhanuddin.
Tentang penunjukan Jamintel, Jaksa Agung merujuk Instruksi Jaksa Agung (INSJA) No. 7 dan No. 8 /2023, yang baru ditandatangani beberapa waktu lalu minta agar laksanakan intelijen penegakan hukum.
Serta, mendeteksi, mengidentifikasi, menganalisis dan menyajikan data intelijen secara benar dan bersungguh-sungguh.
“Wujudkan peran intelijen penegakan hukum yang proaktif dalam memberikan informasi, kajian ataupun telaahan intelijen setiap minggu secara berkala dan secara insidentil kepada Pimpinan. “
PARADIGMA KUHAP
Jaksa Agung menyampaikan Instruksi Jaksa Agung RI No. 7 /2023 tentang Optimalisasi Tugas dan Fungsi Penyelenggaraan Intelijen Penegakan Hukum, menitikberatkan fungsi penyelidikan intelijen sebagai langkah deteksi dan peringatan dini proses penegakan hukum itu sendiri.
“Tak hanya itu, fungsi penyelidikan intelijen juga memberikan dukungan kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan, khususnya dalam penegakan hukum, bukan penyelidikan yang menggunakan paradigma KUHAP, ” ingatkan Jaksa Agung.
ASAS PERADILAN
Sementara itu terkait Instruksi Jaksa Agung No. 8)2023 tentang Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.
Jaksa Agung menegaskan agar pelaksanaan penyidikan Tindak Pidana Khusus dikembalikan sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Upaya tersebut dapat diwujudkan dengan tidak lagi membedakan mekanisme penyidikan menjadi penyidikan umum dan penyidikan khusus.
“Sempurnakan rencana penyelidikan dan penyidikan yang berkualitas dengan menerapkan paradigma penanganan perkara berdasarkan alat bukti surat untuk membangun konstruksi perkara (case building), guna optimalisasi penyelesaian perkara tindak pidana khusus yang berkualitas,” pungkasnya. (Ahi)