Seperti Direktur Bintang K. Utama, Pejabat BAKTI Pulang Melenggang Tanpa Perubahan Status

Dirut Elran Indonesia Diperiksa Lagi
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Setelah Direktur PT. Bintang Komunikasi Utama Rohadi, kini Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar BAKTI PL diduga Puji Lestari yang diancam akan dipidanakan Majelis Hakim Tipikor Skandal BTS masih bisa pulang melenggang.

Hingga, pemeriksaan usai di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung Puji Lestari juga tidak dicegah bepergian ke luar negeri.

Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana tidak berkomentar banyak soal pemeriksaan PL dalam Skandal BTS 4G.

“Pemeriksaan ini guna memperkuat pembuktian sekaligus membuat terang tindak pidana (temukan tersangka baru, Red), ” katanya diplomatis, Kamis (2/11).

Namun yang pasti, Pemeriksaan ini bukti konsistensi Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah yang bakal memeriksa para pihak yang disebut-sebut di pengadilan dan menjadi pertanyaan Pers.

Bahkan, kepada PortalKriminal. Id, Holopis. Com dan Indepedensi. Com, Kamis (5/10) Febrie tak segan-segan pidanakan sepanjang ada alat bukti.

Konsistensi ini diukur telah dijadikan tersangka Edward Hutahaean (Komisaris PT. Pupuk Indonesia), Dirut PT. Sansaine Exindo Jimi Sutjiawan dan Elvano Hatorangan (PPK) yang disebut -sebut namanya di pengadilan.

Sehari sebelumnya, telah diperiksa Rohadi yang sempat akan dipidanakan terkait pemberian ‘keuntungan’ Bintang Komunikasi Utama sebesar Rp 75 miliar kepada Dirut BUP milik Happy Hapsoro.

Tapi, hingga pemeriksaan selesai status Rohadi yang masih sebagai saksi juga tidak dicegah ke luar negeri.

TERSANGKAKAN SAJA

Seperti Rohadi, Puji Lestari juga dicecar dan bahkan dimintakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dijadikan tersangka lantaran keterangan berbelit-belit soal kelebihan bayar kepada Konsorsium BTS sebesar Rp 1, 7 triliun.

“Pak Jaksa, jadikan tersangka saksi ini karena memberi keterangan berbelit-belit, ” ancam Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat bersaksi untuk terdakwa Johnny G. Plate Dkk, Selasa (22/8).

Fahzal menilai kerja Puji tidak profesional karena melakukan pembayaran di atas kertas dan tidak cek di lapangan.

Sejauh ini, Pejabat Badan Aksesibilitas Komunikasi dan Telekomunikasi (BAKTI)- Kominfo yang ditetapkan tersangka baru Dirut BAKTI Anang A. Latif, M. Feriandi Mirza dan Elvano Hatorangan.

ELTRAN INDONESIA

Secara terpisah, Kejagung juga meriksa DA diduga Dewayana Agung Nugroho selaku Dirut PT. Eltran Indonesia.

Dari catatan PortalKriminal. Id., ini untuk kedua kalinya DA diperiksa setelah yang pertama pada Jumat (14/4).

“Seperti halnya PL, DA diperiksa guna memperkuat pembuktian dan sekaligus membuat terang tindak pidana, ” jelas Ketut.

Etran adalah anak perusahaan PT. Len Industri (Persero) yang bergerak pada rekayasa, penggadaan dan konstruksi untuk utilitas perkeretaan api, minyak dan gas dan bisnis lainnya.

Ini anak usaha kedua PT. Len yang berurusan dengan Skandal BTS setelah PT. Surya Energi Indotama juga anggota dari 3 konsorsium pemenang paket 1 -5 BAKTI, Kominfo.

Saksi lain yang diperiksa, adalah GTHS (Project Director Konsultan Office), A (Managing Partner ANG Law Firm) dan WBF (Sales Manager PT. Sarana Global Indonesia. (ahi)