Penyidik Bareskrim Polri dan Polda Metro Kembali Periksa Ketua KPK 7 November

PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Ketua Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) Firli Bahuri kembali akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Surat panggilan sudah dilayangkan kepada Firli untuk datang ke Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan, pada Selasa (7/11/2023).

Sementara itu, Jumat (3/11/2023) penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memeriksa pengusaha tempat hiburan malam Alex Tirta. Penyidik menelusuri dugaan gratifikasi yang dilakukan Alex Tirta kepada Ketua KPK Firli Bahuri.

Alex diduga menyewakan rumah Kertanegara No 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan buat Firli Bahuri.  Untuk mendalami kasus dugaan gratifikasi tersebut, penyidik memeriksa Alex Tirta.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tim penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri tengah menelusuri terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Firli Bahuri.

Terkait penggeledahan oleh tim penyidik,  salah satunya rumah di Kertanegara diakui ada kaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik gabungan Polri.

Sedang pemanggilan Alex Tirta merupakan pengembangan dari kesaksian E selaku pemilik Rumah Kertanegara No 46, Kebayoran Baru, Jaksel. Dalam pemeriksaan sebelumnya, E mengaku rumah tersebut  disewa Alex Tirta sejak 2020.

Ternyata rumah tersebut oleh Alex Tirta menyewakan ke pihak lain dengan biaya sewa Rp650 juta per tahun.

“Itu yang dilakukan saksi AT menyerahkan kembali rumah itu ke pihak lain,” kata Ade Safri.

Tetkait pemanggilan Ketua KPK Firli Bahuri untuk diperiksa kembali, menurut Ade Safri Simanjuntak, guna melengkapi berkas dan mencocokkan dengan keterangan saksi.

Lanjut Ade Safri, pihaknya juga telah mengajukan surat permohonan penyitaan sebuah berkas kepada Ketua KPK melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya ada empat berkas sudah disita penyidik terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. (Amin)