Sidang Korupsi BTS, IAW Desak JPU Maksimalkan Status Justice Collaborator Irwan Hermawan

JAKARTA: Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) No 4 Tahun 2011, justice collaborator bisa mendapat hukuman pidana percobaan bersyarat khusus atau hukuman pidana penjara yang paling ringan di antara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah. Sebab SEMA tersebut merupakan bentuk apresiasi terhadap pelaku kejahatan yang memberikan bantuan kepada penegak hukum.

“Jika merujuk pada SEMA No 4 Tahun 2011, tuntutan Irwan seharusnya diringankan oleh JPU. Hal ini penting agar Irwan semakin nyaring membongkar skandal korupsi pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G senilai Rp 8 triliun di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo),” kata Iskandar kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/11). Menurutnya, JPU sepatutnya mengapresiasi Irwan yang berani menjadi justice collaborator, karena skandal korupsi tersebut yang banyak menjerat elite negeri ini.

“Justice collaborator Irwan ini luar biasa, meski terbilang terlambat. Kenapa tidak sejak awal saat kasus ini terkuak? Tapi paling tidak, dari pengakuan Irwan, dari hanya enam orang tersangka yang berhasil disidik Kejaksaan Agung, kini telah bertambah 10 orang tersangka lain,” kata Iskandar. JPU harus maksimal memanfaatkan justice collaborator Irwan di dalam persidangan untuk lebih mendalami kasus-kasus yang sedang disidangkan. “Idealnya, kesediaan Irwan menjadi justice collaborator yang juga sudah diaminkan oleh Majelis Hakim dikelola sedemikian rupa oleh Kejagung,” sambung Iskandar.

Dengan demikian, lanjut Iskandar, efektivitas posisi baru Irwan sebagai saksi pelaku bisa menyentuh hal-hal yang sempat terlewatkan pada penyidikan dan persidangan sebelum penuntutan. Irwan Hermawan merupakan terdakwa yang berperan menutup kasus penyelidikan dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G yang ditangani Kejaksaan Agung. Irwan bekerja bersama orang kepercayaannya Windi Purnama mengumpulkan uang sesuai perintah eks Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif.

Irwan dinilai terbukti melanggar dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Irwan dan Windi mengumpulkan uang sebanyak kurang lebih Rp 243 miliar dari sejumlah perusahaan yang terlibat dalam proyek BTS 4G. Uang itu diberikan kepada sejumlah pihak sebagai praktik cingcai-cingcai. Uang-uang itu dibagikan kepada para pihak untuk mengamankan kasus agar tidak diselidiki oleh Kejaksaan Agung.

Menurut Irwan, perlakuan terhadap terdakwa Irwan Hermawan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo, dinilai setengah hati. Pasalnya, Irwan yang merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy masih dituntut cukup tinggi, yakni enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta serta uang pengganti Rp 7 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka Irwan harus menjalani hukuman tambahan selama tiga bulan penjara, dan apabila uang pengganti sebesar Rp 7 miliar tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk memenuhinya. (Joko)