Mantan Kajati Sumsel Apresiasi Kinerja Tim Penyidik Perkara Gratifikasi Pajak

PORTALKRIMINAL.ID- JAKARTA: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel jebloskan tiga pegawai pajak pada Kantor Pajak Pratama Palembang terkait perkara Gratifikasi.

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sarjono Turin mengapresiasi kinerja Tim Penyidik Kejati Sumsel atas perkara yang sempat ditangani sebelum dilantik sebagai Sesjamintel, Selasa (31/11).

“Saya apresiasi kinerja tim. Perkara itu bagian saat masih menjabat Kajati, ” kata Turin saat dihubungi, Selasa (7/11).

Dia juga menyatakan hal sama atas kinerja tim JPU perkara penyimpangan pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan Semen pada PT Baturaja Multi Usaha (BMU) anak usaha PT. Semen Baturaja.

Dua terdakwa atas nama Laurencus Sianipar (Mantan Dirut BMU Periode 2026 -2018) dan Budi Oktarita (Mantan Kepala Keuangan BMU 2016 -2017).

Laurencius Sianipar dituntut selama 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan. Budi dituntut selama 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (7/11).

“Saya bangga dan apresiasi kinerja mereka, ” akhirinya.

Kajati Sumsel kini dijabat Dr. Yulianto. Bersama Turin, Yulianto juga pernah menjabat Kasubdit Korupsi dan TPPU, Direktorat Penyidikan, Pidsus, Kejaksaan Agung.

DUA PEKAN

Sebelumnya, Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan tiga oknum Pegawai Kantor Pajak Pratama Palembang ditahan demi kepentingan penyidikan.

“Dua tersangka atas nama RFG dan RFH ditahan di Rutan Kelas IA Pakjo, Palembang. Satu lagi NWP ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Merdeka, Palembang, ” katanya, Senin (6/11).

Penetapan tersangka, karena mereka diduga menerima suap atau gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang dalam proses pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan.

“Penyidikan tidak berhenti pada 3 tersangka dan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain, ” pungkasnya. (ahi)