PORTALKRIMINAL.ID-SERANG : Seorang karyawan honorer berinisial HL (29) ditangkap personel Ditreskrimum Polda Banten, diduga mencabuli gadis remaja berusia 17 tahun. Pelaku kini telah ditahan.
Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani menjelaskan kasus tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur tersebut.
“Terduga pelaku HL saat ini sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Herlia kepada awak media, Kamis (09/10/2023) petang.
Herlia menyebutkan, pihaknya telah mengamankan barang bukti satu lembar foto copy ijazah, satu lembar foto copy akte kelahiran, satu stel baju tidur warna coklat dan satu unit handphone warna hitam.
Herlia mengungkapkan, modus pelaku melakukan perbuatannya untuk melampiaskan nafsu dengan cara mengancam korban.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Banten menegaskan pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka dan diancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar,” ujarnya menambahkan. (Warto).