Tangkap Buronan ke-6 Kasus Bank Mandiri, Reda -Turin Ditantang Tangkap Sugeng Mulyanto

Era Kajati DKI Dr. Febrie Adriansyah
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil tangkap Ahmad Riyadi alias Adi Widodo setelah buron selama 17 tahun.

Adi Widodo tercatat terpidana keenam perkara pembobolan Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebanyak Rp 120 miliar yang berhasil ditangkap.

Ini hadiah yang indah buat Dr. Reda Manthovani yang baru dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) bersama Sarjono Turin (Sesjamintel), Selasa (31/10) lalu.

Sekaligus tantangan buat menangkap terpidana lain dalam perkara Penjualan Lahan Jatinegara dengan tersangka Albertus Sugeng Mulyanto yang buron sejak 2018.

Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana mengungkapkan terpidana ditangkap di Kawasan Melawai, Jakarta Selatan pada Kamis (9/11) sekitar pukul 22. 00 WIB.

Adi dinyatakan buron setelah dipanggil secara patut tidak pernah diindahkan sehingga Kejati DKI memasukan dalam DPO alias Buronan pada 2006.

“Sesuai Putusan Mahkamah Agung No. 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006. Adi Widodo dijatuhkan hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, ” tuturnya, Jumat (10/11).

Selain itu, terhadap terpidana juga dijatuhkan hukuman pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 25 miliar.

Perkara pembobolan Bank Mandiri Kantor Cabang Prapatan, Jakarta Pusat terjadi pada 14 Februari 2002.

FEBRIE ADRIANSYAH

Buronan Bank Mandiri terakhir yang ditangkap adalah Agus Budi Santoso di Jalan Yasmin Raya, Cilendak Timur, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jabar pada Rabu (3/8).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Dr. Febrie Adriansyah saat itu tidak hanya menangkap Agus, tapi juga buronan keempat Yakub A. Arupalaka di Jalan Ampera Raya, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (1/10/2021).

Serta, buronan ketiga Harianto Brasali di Cirendeu, Tangerang Selatan pada Selasa (28/9/2021) dan buronan kedua Andre Nugraha Achmad Nouval, di Kota Bekasi pada Kamis (23/9/2021).

Sedangkan buronan pertama Ir. Aryo Santigi Budihanto yang ditangkap di Kawasan Kota Bandung, Kamis (16/9/2021) dilakukan di masa Kajati DKI Jakarta Dr. Asri Agung Putra.

Febrie Adriansyah dilantik sebagai Kajati DKI pada Kamis (29/7/2021). Lima bulan kemudian, pada 10 Januari dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menggantikan Dr. Ali Mukartono.

Di awal karir sebagai Jaksa, Febrie lebih banyak ditugaskan di Gedung Bundar alias Pidsus, Kejaksaan Agung dan sempat diselingi sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Intelijen.

TANTANGAN

Lalu bagaimana dengan Sugeng Mulyanto (Direktur Umum PT. Cakra Sarana Larasati) ?

“Tentu ini sebuah tantangan bagi duet Reda dan Turin, ” komentari Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia Iqbal D. Hutapea, Sabtu (11/11).

Seperti diketahui, Tim Tabur berada dalam struktur Jaksa Agung Muda Intelijen.

Disebut tantangan, karena mereka adalah jaksa-jaksa muda berpretasi dan syarat pengalaman.

“Suka tidak suka. Adrenalin mereka terpacu saat dihadapkan pada tantangan. Kami yakin mereka dapat melakukannya, ” tukas Iqbal.

Albertus dijadikan tersangka satu paket bersama tersangka lain Oknum Jaksa Ngalimun.

Tersangka lain Notaris Zaenal Abidin meninggal saat dalam tahap dua karena sakit. Mereka diduga menerima aliran uang Rp 6 miliar.

Sebaliknya, pihak lain atas nama Ardi tak kunjung dijadikan tersangka kendati ikut menerima kucuran dana sekitar Rp 2 miliar dengan alasan sudah mengembalikan kerugian negara.

Padahal, pengembalian kerugian negara bukan berarti menghapuskan tindak pidana.

“Harusnya demikian, tapi bisa jadi tim penyidik saat itu punya pertimbangan lain. Mari, kita berpikir positif, ” saran Iqbal sekaligus mengakhiri percakapan Sabtu pagi. (ahi)