30 Lapdu Mafia Tanah Diusut, Termasuk Lahan Pertamina di Rawamangun?

Disidik 4 April 2022 Minus Tersangka
PORTALKRIMINAL.ID- JAKARTA: Kejaksaan Agung ungkap 30 laporan masyarakat (Lapdu) tentang Mafia Tanah sedang dan tengah ditindak- lanjuti oleh 30 Kejaksaan Tinggi (Kejati
).

Belum diketahui, 30 Lapdu itu sudah termasuk perkara tanah milik Pertamina di Rawamangun, Jakarta Timur yang disidik sejak 4 April 2022 sampai kini minus tersangka kendati puluhan saksi diperiksa dan penyitaan alat bukti.

Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana menyebutkan 30 Lapdu tersebut bagian dari 361 Lapdu terkait Laporan Pemberantasan Mafia Tanah dalam periode 2022 – 10 November 2023.

“Jumlah Lapdu yang diterima 669 Lapdu. Dari jumlah itu sebanyak 361 Lapdu telah ditindak lanjuti oleh 30 Kejari. Sisa 308 Lapdu masih dalam proses menunggu data dukung, ” katanya, Senin (13/11) malam.

Terkait 361 Lapdu tersebut, menurut Ketut selain diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Khusus sebanyak 30 Lapdu juga sebanyak 25 Lapdu ke Bidang Tindak Pidana Umum dan 12 Lapdu diteruskan ke Polri.

Masih kata Ketut, sebanyak 25 Lapdu dihentikan dengan alasan tidak bisa dikonfirmasi, 23 Lapdu dihentikan karena tidak ditemukan kerugian negara.

“Dihentikan dengan alasan bukan perkara Mafia Tanah 52 Lapdu dan 2 Lapdu telah dilakukan mediasi, ” paparnya.

Selain itu, tambah Ketut masih dalam proses pengumpulan data (puldata)/ pengumpulan keterangan (pulbaket) 190 Lapdu dan 2 Lapdu dalam proses mediasi.

“Laporan Pengaduan Mafia Tanah oleh Kejaksaan merupakan hasil tindak lanjut dari Surat Perintah Jaksa Agung No. PRINT-8/A/JA/01/2022 tanggal 17 Januari 2022, ” akhirinya.

PERTAMINA

Sejak instruksi Jaksa Agung berantas Mafia Tanah ada 3 Kejati mengawali. Dari 3 Kejati, Kejati Sultra yang pertama tuntaskan dengan 3 tersangka perkara Pemalsuan data dan pengalihan aset milik Universitas Halu Oleo di Konawe, Sultra.

Kemudian, diikuti Kejati DKI Jakarta sukses tangani Skandal Tanah Cipayung. Sebaliknya, kasus Mafia Tanah terkait lahan milik Pertamina di Rawamangun, Jakarta Timur sampai saat ini minus tersangka.

Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No: Print- 1018/M.1/Fd.1/04/2022 diterbitkan tanggal 4 April 2022.

Sebanyak 4 tempat telah digeledah dan disita sejumlah barang bukti dari tiga kediaman saksi di Cianjur, Jumat (22/4/2022) dan terakhir, di kediaman Alm. Suprapto, di Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (27/4/2022).

Dugaan kerugian negara sekitar Rp 244, 6 miliar.

Satu lagi, Kejati Sumut tangani kasus
perambahan Kawasan Suaka Margasatwa, Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang.

Serta Perambahan Hutan Lindung, Kabupaten Serdang Bedagai.

“Mari kita berpikir positif. Bisa jadi masih ada perlu pendalaman atau sebab lain, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Iqbal Daud Hutapea.

Kendati demikian, dia berharap penanganan perkara tersebut harus ada limit waktu sesuai Policy Jaksa Agung agar ada kepastian hukum.

“Artinya cukup bukti tetapkan tersangka. Sebaliknya hentikan penyidikan, bila tidak cukup alat bukti, ” pungkasnya. (Ahi)