Dua Tokoh Kunci BTS Diadili, Tersangka Baru Bakal Bermunculan?

BTS Jilid I Tersangka Baru Ditetapkan
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Dua tokoh kunci Skandal BTS 4G bakal disidangkan, Kamis (16/11). Tersangka baru akan bermunculan ?

Prediksi tersebut mengacu kepada persidangan terdakwa Johnny G. Plate Dkk (BTS Jilid I). Tersangka baru ditetapkan, mulai Edward Hutahaean, Jimy Sutjiawan dan lainnya.

Kedua terdakwa yang bakal diadili di Pengadilan Tipikor pada PN. Jakarta Pusat, adalah M. Yusrizki Muliawan (Dirut PT. Basis Utama Prima) dan Windi Purnama (Dirut PT. Multimedia Sejahtera Mandiri). BUP dimiliki Happy Hapsoro.

Informasi akan disidangkan kedua terdakwa disampaikan Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana, Selasa (14/11).

‘Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima pemberitahuan penetapan persidangan, ” katanya.

Sesuai penetapan pengadilan bertanggal 7 November tersebut, menurut Ketut persidangan kedua terdakwa akan digelar pada Kamis (16/11).

“Jadi, persidangan digelar pada Kamis (16/11), ” beritahu Ketut.

TAHANAN RUTAN

Rencana persidangan dua tokoh kunci dalam Skandal BTS dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan diikuti pelimpahan tahap dua secara terpisah.

Berkas perkara Windi diserahkan ke penuntut umum pada 16 Agustus. Sedangkan berkas perkara Yusrizki diserahkan pada 11 September.

Kemudian, disusul pelimpahan berkas perkara kedua terdakwa ke pengadilan pada 6 November oleh penuntut umum.

“Saat ini, Terdakwa M. Yusrizki Muliawan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Windi ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat, ” pungkas Ketut.

TERSANGKA BARU

Seperti terungkap di pengadilan, Windi yang disebut Kejagung sebagai Orang Kepercayaan Terdakwa Irwan Hermawan (Komisaris PT. Solitech Media Sinergy) diduga berperan sebagai perantara kepada pihak ketiga.

Pihak ketiga dimaksud, adalah yang diduga menerima aliran dana guna mengamankan penyelidikan BTS oleh Kejagung.

Antara lain Edward Hutahaean sebesar Rp 15 miliar, Sadikin Rusli Rp 40 miliar untuk BPK.

Kedua nama ini sudah dijadikan tersangka dan terakhir Anggota BPK Ahsanul Qosasi ikut ditetapkan tersangka.

Nama lain yang masuk daftar 11 orang menerima aliran dana dari Irwan Hermawan dan sudah dijadikan tersangka terlebih dahulu, adalah Elvano Hatorangan (PPK), Kadiv Bakti Feriandi Mirza dan Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang.

Dari daftar 11 orang masih terdapat sejumlah nama yang kini masih berstatus saksi, antara lain Ery Sugiharto (Direktur Pertamina), Windu Aji Sutanto (Pemilik PT. Lawu Agung Mining) dan Nistra Yohan (Staf Ahli Komisi I DPR).

Sementara Yusrizki sempat disebut oleh saksi Rohadi (Direktur PT. Bintang Komunikasi Utama) menerima Rp 75 miliar dari dirinya atas keuntungan proyek yang dikerjakan, tapi uang itu kata Rohadi sudah dikembalikan lagi.

“Prediksi sah-sah saja, namun akhirnya alat bukti jadi parameter, ” komentari Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia Iqbal D. Hutapea secara terpisah.

Dia berharap para saksi dan saksi mahkota (terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lain) bicara jujur dan apa adanya seperti persidangan 6 terdakwa BTS Jilid I sebelumnya atas nama Johnny Plate Dkk.

“Kuncinya para saksi dan saksi mahkota bicara jujur dan apa adanya, ” akhiri Iqbal. (ahi)