Polda Metro Jaya Hadiri Undangan KPK, Optimalkan Fungsi Deputi Koordinasi dan Supervisi

PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Polda Metro Jaya menghadiri undangan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk rapat koordinasi dan dengar pendapat, terkait penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo diduga oleh pimpinan KPK.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa hasil dari rapat koordinasi tersebut tidak akan adanya supervisi dari KPK untuk penanganan kasus tersebut.

“Dalam rapat tersebut diputuskan untuk mengoptimalkan fungsi koordinasi, dan tidak sampai ke langkah supervisi,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).

Tidak adanya supervisi penanganan kasus tersebut, sehingga dialihkan dengan mengoptimalkan fungsi koordinasi melalui Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK RI.

“Dalam bentuk tukar menukar informasi, maupun perbantuan lainnya dalam rangka mendukung penyidikan yang saat ini sedang dilakukan oleh tim penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dipastikan menghadiri rapat koordinasi dan dengar pendapat dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rencananya, rapat koordinasi yang digelar hari ini Jumat (17/11/2023) bersama dengan Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK

“Penyidik akan berangkat untuk melaksanakan rapat koordinasi dan dengar pendapat dengan Deputi Korsup,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, pada Kamis (16/11/2023).

Pelaksanaan rapat koordinasi dan dengar pendapat hari ini di Gedung Merah Putih KPK RI pukul 09.00 WIB merupakan tindak lanjut atas undangan yang dikirimkan KPK kepada penyidik.

Atas undangan tersebut, kata Ade Safri, pihaknya atas nama penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyambut baik dan positif. Ade Safri sendiri menyampaikan bahwa dirinya juga direncanakan untuk menghadiri rapat tersebut. (Amin)