PORTALKRiMINAL.ID- JAKARTA: Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dan mengungkap 3 pelaku pembunuhan berinisial R alias Kevin (29), IS alias FII (31), JS (48) dan 1 DPO berinisial GIP alias bodong, yang mayatnya ditemukan di Banjir Kanal Timur (BKT) Cakung, Jakarta Timur, Jumat (10/11) yang lalu.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, mayat tersebut merupakan korban pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan dengan modus jual beli mobil melalui media sosial Facebook.
Korban DDY (39) ditemukan tewas dengan luka di bagian leher dan tusukan di bagian perut dengan senjata tajam.
“Tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan dengan melukai korban hingga kehilangan nyawa dan mengambil mobil milik korban,” kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jumat (17/11/2023).
“Yang mana mobil tersebut awalnya ditawarkan oleh korban di media sosial Facebook,” terang Hengki
Hengki menjelaskan, kasus tersebut berawal saat pelaku R dan IS menyuruh korban datang ke salah satu apartemen di wilayah Jakarta Selatan.
Tersangka Is yang berperan sebagai pembeli menyetujui untuk membeli mobil milik korban Toyota Fortuner Nopol F 1453 AAG dengan harga Rp 468.000.000.
“Saat itu tersangka memberikan minuman yang sudah diberikan obat tidur yang dibeli untuk membius korban, tapi korban tetap sadarkan diri,” paparnya.
“Lalu tersangka mengirim bukti pembayaran lunas palsu untuk pembelian mobil korban, namun korban mengatakan belum masuk dan minta pulang,” ujar Hengki.
Korban bersama para pelaku yang telah menyiapkan senjata tajam kemudian menunju rumah korban.
“Saat melintas di depan gerbang tol Tebet Jakarta Selatan, para tersangka kemudian mendekap wajah dan memegang tangan korban, lalu tersangka lainnya menusuk dan mengorok korban,” jelas Hengki.
Kemudian, jasad korban di buang dengan cara di lempar ke Banjir Kanal Timur (BKT) Cakung, Jakarta Timur.
“Para tersangka sempat mencuci mobil korban, hingga akhirnya di tangkap di wilayah Cilegon Banten saat melarikan diri,” imbuhnya.
Tiga tersangka R alias Kevin, JS dan Is ditangkap tim Resmob Polda Metro Jaya di Cilegon, Banten saat hendak melarikan diri ke Sumatera.
Sedang tersangka GP alias Bodong hingga kini masih buron. Pihak kepolisian meminta tersangka segera menyerahkan diri, jika tidak akan diambil tindakan tegas.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu Mobil Fortuner warna hitam milik korban, tiga unit handphone dan satu baju yang di bakar milik pelaku.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KHUP, 338 KHUP, 365 KUHP, dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara maksimal seumur hidup atau mati. (Amin)