Terima Pengembalian Uang dari Ahsanul Qosasi, Kejagung Pastikan Perkara Terus Berjalan

Nistra Yohan Belum Terjamah
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Terima pengembalian uang dari Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli, Kejaksaan Agung pastikan perkara tidak berhenti pada kedua tersangka.

“Tim penyidik tengah dalami apakah uang itu telah didistribusikan kepada pihak lain atau ada pihak lain yang terlibat dalam pengondisian dimaksud, ” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kejaksaan Agung Kuntadi, Kamis (16/11) malam.

Pengondisian dimaksud diduga terkait upaya pihak ketiga atau ada dari kalangan internal yang patut diduga berusaha agar penyelidikan kasus BTS tidak berlanjut ke penyidikan.

Achsanul Qosasi (Anggota BPK) telah dijadikan tersangka karena diduga menerima uang sebesar Rp 40 miliar dari Sadikin Rusli (Swasta) juga telah ditetapkan tersangka, belum lama ini.

Uang yang diserahkan Sadikin kepada Achsanul berasal dari terdakwa Irwan Hermawan (Komisaris PT. Solitech Media Sinergy) melalui perantara Windi Purnama (Orang Kepercayaan Irwan) yang kini berkas perkaranya mulai diadili di Pengadilan Tipikor pada PN. Jakarta Pusat.

Jumlah yang yang diserahkan kedua tersangka melalui penasehat hukum kedua tersangka sebanyak 2. 021. 000 Dolar Amerika Serikat setara Rp 31, 4 miliar.

Kuntadi melanjutkan terhadap sisa kekurangan uang yang ada sampai saat ini, tim penyidik masih akan mengupayakan kepada yang bersangkutan untuk dilakukan penyerahan.

“Penyidik masih akan terus upayakan sisanya dapat diserahkan tersangka, ” ujarnya.

SKANDAL BTS 4G

Pada bagian lain, Kuntadi memastikan penyerahan uang tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

“Tidak ada kaitannya dengan tindakan hukum yang dilakukan Kejagung, ” jelas Kuntadi.

Tindakan hukum dimaksud, terkait dengan perkara pokok tindak pidana korupsi pada pengerjaan proyek BTS 4G yang diduga merugikan negara sekitar Rp 8, 032 triliun dari nilai proyek Rp 10 triliun.

Terkait status uang yang diserahkan tersangka, Kuntadi menerangkan uang itu diduga bagian uang yang diterima oleh kedua Tersangka dari Terdakwa Irwan Hermawan melalui perantara Terdakwa Windi Purnama.

“Dari hasil penyidikan, dapat dipastikan penyerahan uang dimaksud untuk mengondisikan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan BTS 4G, ” pungkasnya.

Selain kedua tersangka, masih ada sejumlah pihak sesuai BAP Irwan Hermawan diduga menerima aliran uang sejenis, namun sampai kini masih berstatus saksi dan beberapa lainnya malah belum terjamah.

Misalnya, Nistra Yohan (Staf Ahli Komisi I DPR) yang menerima Rp 70 miliar yang sudah tiga kali dipanggil belum juga penuhi panggilan penyidik.

Lainnya, Ery Sugiharto (Direktur Pertamina) dan Windu Aji Sutanto yang juga menerima uang guna mengamankan penyelidikan kasus BTS masih berstatus saksi meski sudah sempat diperiksa. (Ahi)