PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Penyidik Polres Jakarta Pusat menetapkan seorang mahasiswi bernama Ghisca Debora Aritonang (GDA) sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan atau penggelapan tiket konser Coldplay.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan penetapan tersangka terhadap Ghisca berdasarkan 6 laporan polisi yang diterima pihaknya.
“Sehingga, GDA status mahasiswa(i) umur 19 tahun, warga Cikupa, Kabupaten Tangerang, ini kami tetapkan tersangka,” ujar Susatyo di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
Susatyo menuturkan, laporan pertama yang diterima pihaknya yaitu total nilai kerugian sebesar Rp 1,35 miliar untuk 700 tiket. Laporan kedua oleh korban AS dengan nilai kerugian Rp 1,030 miliar untuk 600 tiket.
Laporan ketiga yakni kerugian sebesar Rp 1,3 miliar untuk 500 tiket. Laporan keempat untuk 58 tiket dengan kerugian Rp 73 juta. Lalu laporan kerugian Rp 1,3 miliar untuk 400 tiket. Serta laporan terakhir dengan kerugian Rp 230 juta.
“Sehingga total adalah Rp 5,1 miliar atau 2.268 tiket,” kata Susatyo.
Lebih lanjut, Susatyo menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi dalam kasus tersebut, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti milik tersangka.
“Total barang bukti ini kurang lebih ada 600 juta, dan sisanya hampir sekitar 2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka. Saat ini kami masih melakukan pendalaman pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka,” terangnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dan atau Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing 4 tahun. (Amin)