Terima Uang Kembali, Kejagung Pastikan Perkara Ahsanul Tidak Dihentikan

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Terima kembali uang dari Ahsanul Qosasi, tapi Kejaksaan Agung pastikan hal tersebut tidak menghentikan penyidikan perkara yang ditangani saat ini.

“Tim Penyidik pastikan penyerahan uang kembali dari tersangka tidak menghentikan perkara yang disidik saat ini, ” tegas Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana, Selasa (21/11).

Ahsanul yang kini masih tercatat Anggota BPK dijadikan tersangka perkara BTS 4G pada Jumat (3/11) dan langsung ditahan.

Penetapan tersangka terkait penerimaan aliran dana sebesar Rp 40 miliar dari Sadikin Rusli melalui Windi Purnama atas perintah Irwan Hermansyah.

Uang dimaksud bakal digunakan guna menghentikan atau tidak melanjutkan penyelidikan BTS 4G.

Sadikin Rusli, Windi Purnama dan Irwan sudah dijadikan tersangka. Bahkan, Irwan (Komisaris PT. Solitech Media Sinergy) sudah divonis 5 tahun penjara.

Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) Iqbal D. Hutapea mengumpankan dengan tamsil, sudah jatuh tertimpa tangga. Uang tidak diraih, Jabatan copot, masa tua di penjara.

“Ini pelajaran mahal buat elit politik dan elit pemerintahan yang mengadaikan jabatan untuk sesuatu yang tidak berkah, ” akhirinya.
KALI KEDUA

Penyerahan uang oleh Ahsanul tercatat yang kedua kali, setelah yang pertama pada Kamis (16/11) sebesar 2, 021 juta dolar AS setara Rp 31, 4 miliar.

Sedangkan yang kedua kali ini sebanyak 61 juta dolar AS. Sehingga total uang yang diserahkan Rp 40 miliar sama dengan uang diterima dari Sadikin.

“Total uang sudah diterima sebesar Rp 40 miliar, ” pungkas Ketut .

Dalam catatan, selain perkara dugaan pengkondisian audit BPK terhadap kasus BTS (istilah Kejaksaan Agung, Red).

Ada sejumlah nama yang patut diduga berpraktik sebagai Markus alias Makelar Kasus yang belum disentuh, satu diantaranya Nistra Yohan (Staf Ahli Komisi I DPR) yang diduga telah menerima Rp 70 miliar.

“Kita tidak diam, ” komentari Direktur Penyidikan pada Jampidsus belum lama ini.

Nistra sudah dipanggil secara patut tiga kali, namun tidak diindahkan tanpa alasan. (ahi)