Urai Proyek Fiktif di SCC, Kejagung Cecar Direktur Keuangan PT. Visiland D. Sarana

Penetapan Tersangka Soal Waktu
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Urai rekayasa aneka proyek fiktif di PT. Sigma Cipta Caraka (SCC), Direktur Keuangan PT. Visiland Dharma Sarana (VDS) inisial AH dicecar Kejaksaan Agung.

Visiland Dharma Sarana adalah satu dari 4 korporasi yang digugat oleh Bakhtiar Rosyidi (Eks. Director of Human Capital & Finance PT. SCC) di PN. Jakarta Pusat.

Gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) terkait proyek fiktif dan rekayasa laporan keuangan sebesar Rp 2, 2 triliun pada kurun waktu 2017 – 2018.

Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana enggan berspekulasi soal diperiksanya AH dalam Skandal SCC (Telkomsigma).

Kepada Pers, dia hanya mengatakan pemeriksaan AH guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

“Langkah tersebut sekaligus membuat terang tindak pidana (guna menetapkan tersangka, Red), ” ucapnya diplomatis, Selasa (21/11).

Perusahaan ini bergerak pendistribusian
berbagai produk komputer, terutama Notebook, Laptop, PC Server dengan merek Acer, Lenovo dan Toshiba.

Sebelum Visiland, Kejagung sudah memeriksa PT. Wahana Ekonomi Semesta (WES) pada Rabu (8/11) dan PT. Linkdata Citra Mandiri.

Gugatan Bakhtiar bernomor: 160/Pdt. G/
2023/PN. JKT. Pst pada 9 Maret juga ditujukan kepada Meneg BUMN, Dirut PT. Telkom Indonesia dan pihak lainnya.

KABELINDO MURNI

Secara terpisah dalam mengurai aneka proyek fiktif guna menetapkan tersangka, ikut diperiksa A diduga Alvin (Manager Marketing PT. Kabelindo Murni Tbk).

Dari lamannya, diketahui perusahaan ini bergerak pada produksi kawat dan kabel. Produknya, konduktor telanjang, kabel listrik tegangan rendah, kabel listrik tegangan sedang.

Disamping itu, produknya berupa kabel frekuensi radio dan aksesorisnya serta kabel shipboard.
Produk perusahaan Kabelindo dan Kabelink juga bergerak di bisnis perhotelan melalui anak usaha PT. Hotelindo Murni.

“Pemeriksaan ini makin memperjelas dan menguatkan dugaan proyek fiktif dan di luar bisnis inti SCC, ” komentari Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia Iqbal D. Hutapea secara terpisah.

Selain itu, hasil penyidikan perkara serupa di anak usaha SCC, yakni PT. Graha Telkom Sigma yang sudah menetapkan 8 tersangka dan sejak beberapa waktu mulai diadili di Pengadilan Tipikor Serang, Banten.

“Kami meyakini penetapan tersangka hanya soal waktu, ” akhirinya. (Ahi)