Telusuri Aliran Uang Rp 40 M, 3 Pejabat BPK Diperiksa: Indikasi Bakal ada Tersangka Baru?

Nistra Yohan Masih Belum Terjamah
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Telusuri aliran uang haram Rp 40 miliar, 3 Pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dicecar Kejaksaan Agung. Bakal ada tersangka baru ?

Aliran uang dimaksud, yang diserahkan Sadikin Rusli untuk BPK yang diterima dari Windi Purnama atas perintah Irwan Hermansyah.
Anggota BPK Ahsanul Qosasi bersama Sadikin, Windi dan Irwan dijadikan tersangka.

Khusus, Irwan (Komisaris PT. Solitech Media Sinergy) sudah divonis 5 tahun belum lama ini.

Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana tidak menjelaskan secara spesifik alasan pemeriksaan 3 Pejabat BPK.

Ketut hanya mengatakan upaya itu bagian memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

“Semua dalam rangkaian membuat terang tindak pidana (temukan tersangka baru, Red), ” ucapnya, Selasa (21/11) malam.

Patut diduga pemberian aliran uang yang diduga untuk mengondisikan audit BPK atas Mega Proyek BTS, Kejagung milih BPKP untuk mengaudit kerugian negara.

BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dapat menuntaskan tangung jawab tersebut.

Kepada Pers disertai Jaksa Agung ST. Burhanuddin dan Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah, belum lama ini BPKP sebut kerugian negara BTS mencapai Rp 8, 032 triliun.

Ketiga Pejabat BPK tersebut, adalah IPS
selaku Kepala Auditorat IIIC, JH (Kasub
Auditorat IIIC.1) dan BBT (Auditor).

Bersama mereka, turut diperiksa FW selaku Asisten Direktur of Room Grand Hyatt, Jakarta dan H (Direktur Keuangan PT. Bio Konversi Indonesia).

TERSANGKA BARU ?

Kendati Ketut tidak menyebutkan akan adanya tersangka baru, namun dari keterangan terpisah bahwa perkara lanjut terus saat menerima pengembalian uang dari Ahsanul adalah indikasi perkara bakal berkembang.

“Pengembalian uang untuk kedua kali dari tersangka AQ tidak menghentikan perkara (alias perkara terus berlanjut, Red), ” tegas Ketut, Selasa (21/11).

Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea secara terpisah menilai statement Kejaksaan Agung mengindikasikan perkara akan berkembang.

Sebagai contoh penetapan tersangka Sofia Balfas dalam Skandal Tol MBZ hasil penyidikan yang terus berkembang.

“Artinya, sangat mungkin dalam perkara BTS bakal muncul tersangka baru, ” ujarnya, Rabu (22/11).

Tentang siapa yang bakal dijadikan tersangka baru ?

“Proses penyidikan yang akan menentukan dengan catatan ada alat bukti baru, ” pungkasnya.

Dalam konteks lebih luas, masih banyak pihak yang disebut Irwan Hermansyah dalam BAP-nya tentang para pihak yang diduga menerima aliran uang untuk tidak melanjutkan penyelidikan kasus BTS.

Sebut saja, Ery Sugiharto (Direktur Pertamina) yang sudah pernah sekali diperiksa dan disebut menerima Rp 10 miliar, Windu Aji Sutanto Rp 75 miliar dan Staf Ahli Komisi I DPR Nistra Yohan sebanyak Rp 70 miliar. (ahi)

)