Pejabat BPK Kembali Diperiksa
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Korek aliran uang Rp 15 miliar, Isteri dan Supir Tersangka Naek Parulian Washington Hutahaean alias Edward Hutahaean pun dicecar Kejaksaan Agung.
Edward dijadikan tersangka pada Jumat (13/10/2023) karena diduga menerima 1 juta dolar AS dari Dirut Badan Aksesibilitas Komunikasi dan Telekomunikasi (BAKTI) Anang Achmad Latif.
Uang dimaksud dimaksudkan guna mengondisikan penyelidikan kasus BTS 4G oleh Kejaksaan Agung.
Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana hanya mengatakan pemeriksaan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
“Langkah itu sekaligus guna membuat terang tindak pidana (menemukan tersangka baru, Red), ” katanya, Kamis (23/11) malam.
Belum diketahui alasan pemeriksaan isteri tersangka berinisial SS dan sopir tersangka berinisial H.
Dari berbagai informasi, diduga SS diperiksa guna mencari tahu penggunaan uang haram tersebut. Sedangkan H terkait penerimaan uang Rp 15 miliar tersebut.
“Tentu, kita kejar uang tersebut dikemanakan.
Sementara sopirnya, kita ingin tahu penerimaan uang dilakukan dimana, ” ujar sebuah sumber terpisah.
Guna melengkapi berkas Edward, ikut diperiksa Y selaku Bagian Keuangan PT. Laman Tekno Digital dimana Edward tercatat sebagai Komisaris Utama.
Sampai kini, belum terungkap apakah Edward bermain sendiri dan berani menawarkan diri bisa mengurus kasus BTS karena ada jaminan pihak ketiga ?
LAGI-LAGI BPK
Pada bagian lain, Kejaksaan Agung meriksa lagi Pejabat BPK guna cecar larinya uang haram Rp 40 miliar yang diterima Pimpinan BPK Achsanul Qosasi (AQ) guna mengondisikan audit BPK.
Kali ini, giliran Kepala Auditorat III C atas nama IPS.
“Seperti tiga saksi lain, IPS diperiksa guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan, ” jelas Ketut.
Tidak diungkap Ketut dalam keterangannya soal peran IPS dalam kasus Achsanul Qosasi.
Achsanul Qosasi diduga menerima uang Rp 40 miliar dari Sadikin Rusli. Kedua orang ini telah dijadikan tersangka dan ditahan.
“Kita patut berharap mereka terbuka agar dugaan pengondisian penyelidikan dan audit BPK dapat diketahui secara transparan, ” tutur Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea secara terpisah.
Bila mereka tidak berbicara terbuka dan jujur, tidak berarti mereka lolos jerat hukum. WNW (Walbertus Natalius Wisang, Red) adalah contoh anyar.
“Karena diduga memberikan keterangan tidak benar di ruang sidang, Tenaga Ahli Kominfo itu dijadikan tersangka, ” pungkas Iqbal. (ahi)