PORTALKRIMINAL.ID.TANGERANG: Polisi Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya, resmi menetapkan ibu tiri penganiaya anaknya sebagai tersangka. RY (37) mengaku putrinya masih di bawah umur membuat dirinya kesal karena sering keluar rumah tanpa pamit.
Wanita tersebut pasca ditetapkan sebagai tersangka menangis di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota. Dia diamankan polisi setelah dilaporkan menganiaya anaknya oleh Ketua RT pada tanggal 20 November 2023.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya menegaskan bahwa ibu tiri yang menganiaya anaknya sudah ditetapkan sebagai tersangka.”Dengan bukti yang cukup sesuai hasil visum terhadap korban. Selain itu keterangan saksi maupun barang bukti telah disita,” ujar Zain, Jumat (24/11/2023) sore.
Lebih lanjut kapolres, ibu tiri korban ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan atau kekerasan terhadap anak, berdasarkan gelar perkara yang sepakat menaikkan status ibu korban dari saksi menjadi tersangka dengan bukti yang cukup sesuai hasil visum terhadap korban.
“Motif pelaku melakukan penganiayaan karena kesal korban susah diingatkan dan suka keluar rumah tanpa pamit,” tambah kapolres dengan menyebutkan tersangka RY saat ini masih dilakukan pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres menjelaskan, perkara yang sempat viral itu ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota. Unit PPA juga telah melakukan koordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Kejaksaan Negeri Tangerang (Kajari), Dinas Sosial Kota Tangerang dan pemerhati anak.
“Kita telah berkoordinasi dengan P2TP2A, Komnas Anak dan Perempuan dalam memberikan pendampingan terhadap korban guna penguatan dan pemulihan trauma serta fasilitas rumah aman untuk menampung korban,” tutur Zain mengakhiri.
Sementara itu, terhadap tersangka dipersangkakan dengan pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam rumah tangga dan atau Pasal 76 C jo Pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Warto)