Pemiskinan Koruptor Bukan Retorika
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Apes benar masih konglomerat Apeng alias Surya Darmadi. Sudah dihukum 16 tahun penjara, kini grup perusahaan miliknya, PT. Duta Palma Group dijadikan tersangka korporasi.
Informasi tersebut terungkap dari diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/11/ 2023 tanggal 3 November 2023.
Sikap Kejaksaan Agung ini sekaligus Warning bagi terpidana perkara korupsi alias Koruptor lain selama ditemukan fakta hukum alias alat bukti.
Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) Iqbal D. Hutapea mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung sebagai bagian pemiskinan koruptor.
“Upaya ini membuktikan komitmen pemiskinan koruptor yang didengungkan bukan isapan jempol alias Retorika, ” pujinya atas kinerja Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah dan Jajarannya, Jumat (24/11).
Dia berharap upaya Kejagung ini membuat para calon koruptor berpikir 1000 kali untuk berbuat tindak pidana korupsi.
“Kami juga meyakini langkah ini akan membuat institusi Kejaksaan sebagai institusi yang paling dipercaya dalam pemberantasan korupsi, ” akhirinya.
Dalam catatan, ini langkah kedua yang dilakukan setelah Skandal CPO alias Migor dengan Tersangka Lin Che Wei Dkk yang dihukum Mahkamah Agung (MA) 5 – 8 tahun.
Lalu, atas ditemukan fakta hukum di persidangan tiga korporasi dijadikan tersangka atas nama Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group, Selasa (18/7/2023).
PENGEMBANGAN
Sebelumnya, Ketut Sumedana menjelaskan penerbitan Sprindik perkara Duta Palma Group pengembangan dari perkara terpidana Surya Darmadi.
“Penyidik memperoleh fakta-fakta di persidangan atas nama terdakwa Surya Darmadi di Pengadilan Tipikor pada PN. Jakarta Pusat, ” jelas Ketut.
Hanya saja, Ketut tidak mengungkap fakta-fakta dimaksud yang menjadi dasar penerbitan Sprindik.
“Pastinya, perkara itu tidak hanya merugikan perekonomian dan keuangan negara, tapi juga berdampak kerusakan lingkungan dengan nilai kerugian yang tidak ternilai.
Apeng yang sempat menghiasi media lantaran kabur ke luar negeri, namun atas kesadaran menyerahkan kemudian menyerahkan diri telah diperberat hukumannya oleh MA menjadi 16 tahun penjara.
Hukuman atas terdakwa perkara kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT, Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu, Riau selama 15 tahun oleh Pengadilan Tipikor diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.
Lembaga MA juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 2, 238 triliun.
Putusan tersebut meloloskan Apeng dari membayar kerugian perekonomian negara Rp 39, 7 triliun seperti diputus Pengadilan Tipikor dan diperkuat Pengadilan Tinggi Jakarta.
Tuntutan Jaksa adalah pidana seumur hidup, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, bayar uang pengganti Rp 4, 7 triliun dan 7, 8 juta dolar AS untuk kerugian keuangan negara.
Terakhir, kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73, 9 triliun subsider 10 tahun penjara. (ahi).