PORTALKRIMINAL.ID- JAKARTA: Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden Pemberhentian Sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Jumat (24/11/2023).
“Sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkat, pada Jumat (24/11/2023).
Ari mengatakan Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, sepulang kunjungan kerja dari Kalimantan Barat.
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka, pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
“Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
Jokowi tak banyak bicara saat diminta komentar soal penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan oleh Polda Metro Jaya.
“Hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum,” kata Jokowi di sela-sela kunjungannya di Kabupaten Biak Numfor, Papua, pada Kamis (23/11/2023).
Dalam keterangan di Kantor Kementerian Sekretaris Negara, Kompleks Istana Merdeka, Ari Dwipayana mengatakan Kepres penggantian Firli Bahuri dan penunjukan ketua lembaga antirasuah secara sementara oleh Jokowi, sesuai dengan UU KPK No.19 tahun 2019 dan UU No.10 tahun 2015.
Ari mengatakan pergantian Firli secara permanen akan ditentukan sesuai perkembangan atau proses hukum yang berjalan.
“Dalam UU juga diatur, ketika menjadi terdakwa misalnya ada perubahan status dari pemberhentian sebagai tersangka itu,” katanya. (Amin)