Pilih Nawawi Sampai Terpilih Ketua KPK Definitif, Jokowi Tegaskan Hormati Proses Hukum

PORTALKRIMINAL.ID- JAKARTA: Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani keputusan presiden (keppres) pemberhentian sementara Firli dari posisi Ketua KPK saat di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Jumat (24/11/2023) malam. Keppres pemberhentian sementara Firli termaktub Nomor 116 tanggal 24 November 2023.

Jokowi lantas menjawab pandangan negatif terhadap KPK belakangan ini. Dia membiarkan KPK berjalan terlebih dahulu sambil evaluasi.

“Saya kira biar berjalan terlebih dahulu, nanti sambil berjalan kita lihat evaluasinya,” paparnya.

Merespons terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri mengenai penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya, Jokowi mengatakan hal itu merupakan hak Firli yang harus dihormati.

“Itu juga proses hukum yang harus kita hormati. Itu hak,” kata Jokowi.

Jokowi pun meminta menghormati proses hukum yang terjadi saat ini. Dia enggan berkomentar lebih jauh lagi selama proses hukum masih berjalan.

“Hormati seluruh proses hukum. Karena masih dalam proses saya tidak ingin berkomentar,” jelasnya.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango ditunjuk sebagai Ketua KPK sementara, menggantikan Firli Bahuri yang terjerat kasus dugaan tindak pidana pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Nawawi sendiri mengaku baru tahu dirinya ditunjuk menjadi Ketua KPK kemarin subuh.

“Saya baru mengetahui penunjukan ini usai terbangun sholat Subuh ini,” kata Nawawi, pada Sabtu (25/11/2023).

Dengan penunjukan Nawawi, Jokowi berharap tugas dan kewenangan KPK berjalan lebih baik sampai terpilih ketua definitif.

“Banyak pertimbangan, memang pilihannya ada empat, tetapi apa pun kita harus memilih satu, nggak mungkin empat-empatnya kita pilih,” tuturnya.

“Semoga KPK berjalan dengan baik sampai nanti terpilih ketua yang baru,” ungkapnya. (Amin)