Pertajam Alat Bukti Perubahan Kerangka Tol MBZ, Jajaran JJC dan DGS Dicecar

Tersangka Baru Bakal Ditetapkan ?
PORTALKRIMINAL.ID- JAKARTA: Pertajam alat bukti perubahan kerangka Tol MBZ, Kejaksaan Agung periksa 4 Pengurus PT. Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC).

Sebelum ini Kejagung temukan spesifikasi kerangka jembatan Tol Layang MBZ alias Japek II telah dirubah dari semula kerangka beton menjadi kerangka baja.

Secara terpisah, Pengurus PT. Delta Global Struktur, Subkontraktor untuk Jasa Desain dan Konstruksi Pembangunan Japek Elevated II kembali diperiksa. Kali ini giliran BS (Staff).

Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana hanya mengatakan pemeriksaan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemeriksaan.

“Upaya itu rangkaian untuk membuat terang tindak pidana (cari tersangka baru, Red, ” sebutnya, Selasa (28/11) malam.

Dalam keterangannya, Ketut tidak menjelaskan alasan boyongannya Pengurus PT. JJC (anak usaha Jasa Marga) ke Gedung Bundar.

Dari informasi yang terhimpun langkah tim penyidik itu guna melengkapi pemberkasan tersangka Djoko Dwijono Dkk juga sengkarut perubahan spesifikasi kerangka jembatan MBZ.

“Normatifnya demikian, tapi bila dari pemeriksaan ditemukan alat bukti baru pasti akan ditindak lanjuti, ” pastikan sebuah sumber secara terpisah.

DELTA GLOBAL STRUKTUR

Terkait diperiksanya kembali Pengurus Delta Global Struktur (DGS) memperkuat dugaan adanya praktik koruptif dalam perubahan kerangka Tol MBZ.

Sebab, sebelum ini telah diperiksa Koordinator Teknis DGS inisial EM dua hari berturut-turut pada Rabu (22/11) dan Kamis (23/11).

“Bisa jadi demikian, sebab penetapan 4 tersangka atas nama Djoko Dwijono Dkk terkait penentuan spesifikasi yang menguntungkan peserta tender tertentu, ” ujar Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) Iqbal Daud Hutapea secara terpisah.

Namun, dia mengingatkan berlanjut tersangka baru atau tidak bergantung kepada proses penyidikan.

“Kita hanya berharap praktik koruptif dapat dibongkar agar pada proyek berikutnya cara seperti itu tidak berulang, ” pungkasnya.

Belakangan terungkap Waskita Karya masih punya kewajiban yang belum dilunasi kepada Subkontraktor, PT. Bukaka Teknik Utama sebesar Rp 200 miliar, terakhir disebut Mantan Wapres Jusuf Kalla hingga Rp 300 miliar.

Waskita dan PT. Acset Indonusa adalah Kontraktor Tol Japek II yang dikerjakan dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) WSKT -Acset.

Proyek ini juga menjadi atensi Publik, sebab Presiden yang meresmikan penggunaan Tol Japek II sepanjang 38 Km pada Kamis (11/12/2019).

Acara ini dihadiri Djoko Dwijono (Dirut PT. JJC) yang belakangan dijadikan tersangka serta Dirut Jasa Marga Desy Arryani dan Dirut Waskita Karya I Gust UU Ngurah Putra yang berulang diperiksa. (Ahi)