Status 2 Subkontraktor Pemberi Aliran Uang BTS Masih Saksi, Meski Telah Diperiksa Intensif

Status Pemberi Uang Segera Berubah?
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Ungkap aliran uang haram Rp 40 miliar, dua subkontraktor BTS 4G diperiksa oleh Kejaksaan Agung.

Namun, sampai selesai diperiksa kedua subkontraktor yakni, Irwan selaku Direktur PT. JIG Nusantara Persada dan Steven Setiawan Sutrisna (Direktur PT. Waradana Yusa Abadi) masih sebagai saksi dan tidak dicegah bepergian ke luar negeri.

Padahal, kedua subkontraktor ikut mengalirkan dana kepada Irwan Hermansyah guna diteruskan kepada pihak yang dapat mengurus kasus BTS, seperti terungkap dalam pembacaan dakwaan Windi Purnama, Kamis (16/11).

Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana enggan mengelaborasi lebih jauh soal pemeriksaan kedua subkontraktor dalam Skandal BTS 4G.

“Mereka diperiksa guna perkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan sekaligus membuat terang tindak pidana (cari tersangka baru, Red), ” katanya, Senin (27/11) malam.

Terakhir, Kejagung menetapkan Achsanul Qosasi (Anggota BPK) sebagai tersangka terkait penerimaan Rp 40 miliar dari Sadikin Rusli.

Hingga ini, sudah 16 orang tersangka dalam perkara yang diduga merugikan negara sekitar Rp 8, 032 triliun hasil audit BPKP bukan BPK.

TINGGAl BEBERAPA LAGI

Terkait, penyidikan perkara aliran uang untuk tidak melanjutkan penyidikan sejumlah pihak pemberi dan penerima aliran uang telah dijadikan tersangka.

Dari dakwaan Windi Purnama (orang kepercayaan Irwan Hermansyah) terkumpul uang Rp 243 miliar dari konsorsium dan subkontraktor kepada para pihak yang dapat mengurus langsung atau tidak langsung penyelidikan kasus BTS.
Untuk pemberi uang yang dikumpulkan kepada Irwan (Komisaris PT. Solitech Media Sinergy dan terdakwa BTS, Red), yang telah dijadikan tersangka Jemmy Sutjiawan (Direktur PT. Sansaine Exindo) dan M. Yusrizki Muliawan (Dirut PT. BTS milik Happy Hapsoro).

Sementara Irwan, Steve bersama Arya Damar dan Alfi Asman (PT. Lintasarta) dan Bayu Arriano Affia (PT. Sarana Global Indonesia masih berstatus saksi. Dari sejumlah nama tersebut, baru Alfi Asman yang dicegah ke luar negeri bersama 24 orang lainnya.

“Ini proses berkelanjutan. Kami meyakini penetapan tersangka tidak berhenti pada Achsanul, ” komentari Ketua Tim Advokasi Patrio Indonesia Iqbal Daud Hutapea, Selasa (28/11).

Iqbal beralasan pengungkapan nama pemberi dan penerima dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor berasal dari penyidikan.

“Artinya, penyidik sudah tahu. Kini, tinggal sejauh mana alat bukti yang sudah terkumpul untuk ditindaklanjuti, ” tutur Iqbal.

KONSORSIUM

Dalam dakwaan JPU untuk Terdakwa Windi selaku Direktur PT. Multimedia Berdikari Sejahtera, tercatat nama Lintasarta.
Perusahaan ini adalah anggota Konsorsium BTS yang mengerjakan Paket 3 bersama PT. Huawei Tech Investment dan PT. Surya Energi Indotama (anak usaha Grup Len).
Khusus Huawei, Direktur Keuangan Mukti Ali sudah dijadikan tersangka BTS Jilid I.

Uang yang dialirkan Lintasarta sebanyak Rp 28 miliar. Uang itu disampaikan kepada Irwan (JIG Nusantara Persada) dan diteruskan kepada Irwan.

Namun, uang tersebut sudah dipotong oleh JIG atas dugaan pengawasan fiktif sebesar Rp 5 miliar.
Lalu, Steven sebesar Rp 27, 5 miliar atas komitmen fee terkait pekerjaan paket 4 dan paket 5.

Kemudian, Bayu memberi Rp 29 miliar atas pekerjaan pengawasan fiktif kepada Irwan. Asal uang dari Lintasarta sebesar Rp 33 miliar lalu dipotong untuk kepentingan Sarana Global Rp 4,4 miliar.

Terakhir, Yusrizki memberi Rp 60 miliar
bagian komitmen fee atas pekerjaan power system’ Paket 1 sampai 5.

“Sungguh apa yang terungkap di dakwaan Windi sebuah gambaran praktik dugaan korupsi bergerombol. Sedih, prihatin. Itulah fakta, ” pungkas Iqbal. (ahi)