Ada yang Menarik di Tengah Pengusutan BTS, Direktur Bio Konversi Bergerak Pengolahan Limbah Diperiksa

Nistra dan Korporasi Belum Dijamah ?
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Ada yang menarik di tengah pengusutan Skandal BTS 4G. Direktur PT. Bio Konversi Indonesia (bukan Bio Konservasi Indonesia, Red) diperiksa Kejaksaan Agung. Ada apa ?

Pertanyaan tersebut terkait dua bidang yang bertolak belakang. Skandal BTS 4G menyoal tidak dilakukan pengerjaan BTS (Base Transceiver) sesuai kontrak.

Sebaliknya, Bio Konversi Indonesia bergerak pada pengolahan limbah organik yang proses produksinya bersebelahan dengan fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Pemprov DKI, Bantar Gebang, Bekasi.

Dalam pencarian di Google tidak terdapat nama Bio Konservasi Indonesia. Yang ada Bio Konversi Indonesia. Ada nama Konservasi Indonesia tanpa Bio di depannya.

Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana tidak menjelaskan alasan pemberitaan Direktur Bio Konversi Indonesia dalam Skandal BTS.

Dia hanya mengatakan pemeriksaan ini terkait penguatan pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

“Sekaligus guna membuat terang tindak pidana (cari tersangka baru, Red), ” katanya diplomatis, Selasa (28/11) malam.

Direktur Bio Konversi Indonesia yang diperiksa berinisial ID diduga Isra Darma. Nama ini juga tidak termasuk 12 kelompok besar yang menerima aliran dana Windi Purnama (Direktur PT. Multimedia Berdikari Sejahtera).

Dalam pembacaan dakwaan terhadap Windi di Pengadilan Tipikor pada PN. Jakarta Pusat, Kamis (16/11) hanya tertera nama Windu Aji Susanto dan Setyo menerima Rp 66 miliar, Dito Ariotedjo sebesar Rp 27 miliar.

Serta, Sadikin Rusli sebesar Rp 40 miliar yang kemudian diserahkan kepada Anggota BPK Achsanul Qosasi yang kemudian keduanya dijadikan tersangka.

Isra diperiksa guna melengkapi pemberkasan Achsanul Qosasi (Mantan Politisi Demokrat).

NISTRA YOHAN

Sementara itu Nistra Yohan selalu Staf Ahli Komisi I DPR hingga kini tak kunjung diperiksa terkait penerimaan uang Rp 70 miliar dari Windi Purnama atas perintah Irwan Hermansyah (Komisaris PT. Solitech Media Sinergy) dan Galumbang MS (Dirut PT. Moratelindo).

Irwan Hermansyah dan Galumbang sudah diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada PN. Jakarta Pusat.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kuntadi yang ditemui oleh Portalkriminal. Id bersama Holopis. Com dan Indepedensi. Com mengaku pihaknya tidak diam beberapa hari lalu di Gedung Kejagung.

“Kita sudah layangkan panggilan, tapi dia tidak datang, ” aku Kuntadi yang belum bisa mencegahnya ke luar negeri, karena belum ada alasan yang mendasarinya.

SAKSI PERMANEN ?

Terkait para pihak yang menerima aliran dana dari Windi beberapa diantaranya sudah dijadikan tersangka, mulai Elvano Hatorangan, Feriandi Mirza, Edward Hatorangan dan Sadikin Rusli.

Para pihak yang memberi setoran uang kepada Irwan yang diteruskan kepada Windi hingga terkumpul dana Rp 243 miliar juga sudah dijadikan tersangka, mulai Jemmy Sutjiawan (Dirut PT. Sansaine Exindo) dan M. Yusrizki Muliawan (Dirut PT. BUP).

Nama lain, seperti Steven Setiawan Sutrisna dari PT. Waradana Yusa Abadi yang setor Rp 27, 5 miliar ke Irwan Hermansyah, Arya Damar dan Alfi Asman dari PT. Lintasarta Rp 7 miliar

Berikutnya, Bayu Erriano Affia (PT. Sarana Global Indonesia) Rp 29 miliar dan Irwan (PT. JIG Nusantara) Rp 28 miliar atas pekerjaan sebagai subkontraktor PT. Aplikanusa Lintasarta masih saksi. Begitu juga Korporasi.

Lintasarta adalah anggota Konsorsium BTS yang mengerjakan Paket 3 bersama PT. Huawei Tech Investment dan PT. Surya Energi Indotama.

“Ini bukan perbedaan perlakuan atau tebang- pilih. Bisa jadi semata belum ditemukan alat bukti atau alat bukti cukup, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea, Rabu (29/11).

Iqbal percaya integritas dan kapasitas Kejagung terbukti berjilid-jilid penetapan tersangka BTS.

“Saya meyakini ini soal waktu, ” pungkasnya. (Ahi)