Pasca Pejabat Bea dan Cukai, Kini Pejabat Perum Bulog Disasar Cari Tersangka Impor Gula

Sampai Detik ini Belum ada Pencegahan
PORTALKRIMINAL.ID JAKARTA:Paska Pejabat Bea dan Cukai, kini Pejabat Perum Bulog disasar bongkar praktik koruptif Impor Gula di Kemendag, 2015 – 2023 sekaligus mencari para tersangka.

Pemeriksaan ini menambah instansi terkait dan lembaga yang terkait sengkarut Impor Gula diperiksa di Gedung Bundar.

Instansi dimaksud, mulai Kemendag, Kemenperin dan Kemenkeu (Ditjen Bea dan Cukai) dan BUMN PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Hanya saja, sampai saat ini belum ada pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung, baik dari unsur pemerintah dan swasta.

Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan Pejabat Perum Bulog yang diperiksa adalah, FK selaku Kadiv Penggadaan Pangan Pokok Periode 2016 dan WI (Kasubdit Penggadaan Pangan Pokok Periode 2016).

“Mereka diperiksa guna memperkuat pembuktian sekalian untuk membuat terang tindak pidana (cari tersangka di Red), ” katanya, Rabu (29/11) malam.

Namun, dalam keterangan tidak disebut peran dan keterkaitan mereka dalam Skandal Impor Gula tersebut.

Dari berbagai informasi, Perum Bulog ditugaskan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk menjaga harga gula dan Migor agar tetap stabil dan terjangkau masyarakat.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Bapanas No. 4/2023 tentang Penyelenggaraan Cadangan Gula Konsumsi Pemerintah dan Cadangan Migor Pemerintah.

BEA DAN CUKAI

Sehari sebelumnya, Kejagung periksa
Dua Pejabat Bea dan Cukai (BC), yakni Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan BC TMP Gresik dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan BC TMP Belawan inisial M.

Lalu, M selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP A Marunda, Senin (27/11).

Berikutnya, Jajaran Kemendag mulai Plt. Direktur Impor NE pada Senin (27/11),
Direktur Impor Arif Sulistiyo diperiksa pada Selasa (10/10) setelah sehari sebelumnya meriksa Sri Hariyati (Karo Hukum Kemendag).

Kemenperin, antara lain Dirjen Industri Agro Periode 2016 – 2018 Panggah Susanto, Karo Hukum Ikana Yossye Ardianingsih dan Kasubdit Industri Pengolahan Hasil Perkebunan pada Direktorat Industri Makanan Hasil Laut dan Perikanan Ditjen Industri Agro inisial EFY, Rabu (18/10).

Serta sejumlah Mantan Dirut dan Pengurus PT. PPI dan Para Pejabat Badan Pusat Statistik.

“Dari pemeriksaan ini paling tidak tergambar kegiatan Impor Gula dan siapa saja yang bakal dimintai pertanggung jawaban hukum, ” ujar Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea secara terpisah.

Kendati demikian, Iqbal mengingatkan semua kembali kepada fakta hukum alias alat bukti.

“Itulah dasar atau parameternya, ” akhirinya seraya berharap tersangka segera ditetapkan agar Publik tahu siapa saja yang bermain dengan impor gula. (ahi)