PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menjelaskan alasan penyidik tak melakukan penahanan terhadap Firli.
“Belum diperlukan,” kata Arief, pada Jumat (1/12/2023).
Namun, Arief belum merinci lebih jauh mengenai pertimbangan yang dilakukan pihaknya, sehingga dianggap belum perlu melakukan penahanan terhadap Firli.
Firli keluar daro gedung Bareskrim pukul 19.30 WIB. Begitu keluar, Firli langsung menghampiri awak media yang sudah menunggu. Total lebih kurang Firli diperiksa sekitar 10 jam.
“Saya taat kepada hukum, menjunjung tinggi supremasi hukum,” kata Firli.
“Hormati asas praduga tak bersalah, dan juga kita pastikan bahwa kepastian hukum akan berjalan, tunjukkan keadilan, dan kita percayakan kepada proses hukum yang berjalan,” jelasnya.
Firli mengatakan mempercayakan proses hukum dapat berjalan dengan adil. Ia memohon dukungan.
“Mari kita percayakan kepada proses hukum yang berjalan, dan tentulah kita berharap, kita percaya sepenuhnya bahwa hakim akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Karena kita paham bahwa doktrin hukum kita adalah hakim orang yang paling menguasai masalah dan perkara yang ditanganinya,” tandas Firli. (Amin)