PORTALKRIMINAl.ID – JAKARTA: Polda Metro Jaya telah memeriksa 26 saksi dan 10 ahli dalam kasus Aiman Witjaksono yang menyinggung soal netralitas Polri.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan ada berbagai ahli yang dimintai keterangannya dalam kasus ini.
Sebanyak 10 ahli yang diperiksa yakni 2 orang ahli hukum pidana, 3 orang ahli ITE, 2 orang ahli bahasa, 2 orang sosiolog dan 1 saksi dari Dewan Pers.
“Adapun total jumlah para saksi yang sudah dilakukan klarifikasi oleh tim penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebanyak 26 orang terdiri dari saksi pelapor dan saksi lain,” kata Ade, Minggu (3/12/2023).
Aiman, yang juga Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 13 November 2023 oleh sejumlah organisasi masyarakat.
Ada 6 laporan yang masuk. Dia dilaporkan setelah membuat statment soal adanya anggota Polri yang tidak netral dalam Pemilu 2024.
Sebanyak 6 laporan itu telah teregistrasi:
- LP/B/6813/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, pelapornya berinisial FF perwakilan dari Front Pemuda Jaga Pemilu,
- LP/B/6819/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pelapornya berinisial ABS dari perwakilan Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia
- LP/B/6820/CI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya pelapornya berinisial S dari Jaringan Aktivis Muda Indonesia
- LP/B/6821/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pelapornya berinisial RYM dari Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi
- LP/B/6822/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pelapornya atas nama MAA dari barisan mahasiswa Jakarta
- LP/B/6824/XI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pelapornya berinisial GHH dari Garda Pemilu Damai.
Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim menyesalkan upaya intimidatif yang dilakukan kepolisian dalam memanggil Aiman Witjaksono soal dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud itu.
Surat klarifikasi pemanggilan Aiman ke Polda Metro Jaya itu diantar polisi ke kediaman Aiman pukul 23.50, pada Selasa (28/11/2023) malam.
“Kami menyimpulkan tindakan itu sebagai bentuk intimidasi karena merupakan hal yang di luar prosedur serta di luar kebiasaan, mengirim surat pemanggilan pada tengah malam, menjelang hari berganti,” kata Ifdal dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (30/11/2023).
Menurut Ifdhal, bagaimana pun seorang warga negara punya hak dan kewajiban termasuk Aiman yang diklaim punya kontribusi kepada masyarakat dari profesinya sebagai jurnalis.
Selain itu, ia mempertanyakan pengiriman surat pada tengah malam, padahal tahapan hukumnya masih sebatas meminta klarifikasi atas laporan polisi kepada Aiman Witjaksono.
“Apakah diperlukan perlakuan sampai seperti itu? Padahal ini kan tahapannya masih klarifikasi. Aiman pasti datang dan kooperatif dengan penyidik, tanpa perlu ada pemanggilan pada tengah malam seperti ini,” paparnya. (Amin)