Bakal Muncul Tersangka Baru ?
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Kuak dugaan persekongkolan jahat pergantian kerangka jembatan Tol MBZ, Staf Keuangan, Invoice dan Penagihan PT. Bukaka Teknik Utama (BTU) inisial AMS ikut digarap Kejaksaan Agung.
Seperti diketahui, Bukaka bersama PT. Krakatau Steel memasok baja untuk pengerjaan Tol layang sepanjang 36, 4 Km dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO). Mereka adalah Subkontraktor.
Sementara, Kontraktor Tol MBZ alias Japek II adalah PT. Waskita Karya dan PT. Acset Indonusa. Mereka membentuk KSO Waskita -Acset. Nilai proyek Rp 13, 5 triliun. Sedangkan biaya Konstruksi Rp 11, 69 triliun.
Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana enggan berbicara lebih jauh seputar pemeriksaan AMS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 1, 5 triliun tersebut.
“Pemeriksaan ini bagian memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan sekaligus membuat terang tindak pidana (temukan tersangka baru, Red), ” katanya, Senin (4/12) malam.
Sampai saat ini baru 4 tersangka yang ditetapkan dari unsur pemilik proyek, konsultan dan subkontraktor tanpa unsur Kontraktor.
Pengerjaan proyek ini sempat meninggalkan silang pendapat antara Bukaka dengan Kontraktor.
Bahkan, Jusuf Kalla (Mantan Wapres) harus turun dan bicara kepada Pers soal belum dibayar kewajiban Waskita kepada Bukaka hingga Rp 300 miliar.
Bukaka dimiliki oleh adik dan putra Jusuf Kalla yang sempat menjadi Wapres dua kali era SBY dan Jokowi.
PROSES PENYIDIKAN
Dari empat tersangka yang telah ditetapkan, salah satunya Direktur Operasional II BTU Sofiah Balfas.
Dia dijadikan tersangka setelah diperiksa dua kali dan ditemukan alat bukti sehingga dijadikan tersangka dalam proses penyidikan berlangsung.
“Apa yang dilakukan tim penyidik sudah tepat. Penetapan tersangka tidak harus menunggu proses sidang, ada alat bukti baru dijadikan tersangka, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea Selasa (5/12).
Dia juga meyakini dari sederet pemeriksaan terhadap para pihak terlibat konstruksi Tol MBZ akan muncul tersangka baru.
Menurut Iqbal, metode penyidikan yang dilakukan Gedung Bundar alias Pidsus perlu dijadikan contoh dalam penanganan perkara korupsi.
“Dengan metode tersebut, Publik percaya (Trust) Kejagung bekerja On the Track, ” pungkasnya. (ahi)